SPI Temukan 7 Oknum yang Selewengkan Dana PD Pasar

oleh -122 Dilihat
oleh

pd-pasar-suryo-logoSurabaya,cakrawalanews.co-Terkuaknya dugaan kasus penyelewangan dana ditubuh Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya Kota Surabaya lantaran ada beberapa karyawan yang melaporkan bahwa ada sejumlah kekayaan kepala pasar memiliki harta yang cukup fantastis.

Humas PD Pasar Surya, Novy Ispinari mengatakan bahwa terkuaknya kasus tersebut karena ada laporan bahwa ada para kepala pasar yang memiliki apartemen dan mobil mewah.

“ Ada laporan yang mengatakan bahwa ada para kepala pasar yang mampu membeli apartemen dan mobil mewah. Setelah kita audit ternyata betul ada penyelewengan “ujar Novy Rabu (14/09) Siang.

Novi menambahkan, dari hasil audit tersebut perusahaan telah melakukan audit internal melalui Satuan Pengendalian Internal (SPI) yang menyebutkan bahwa terjadi penyelewangan dana sebesar Rp. 368,186,005 yang dilakukan oleh tujuh oknum dan terjadi dalam kurun waktu satu tahun.

“  Pihak SPI telah melakukan pemeriksaan dan ternyata ada penyelewengan dana sekitar Rp. 368,186,005, dan sudah ada prosesnya yakni SP3 tiga orang dan satu orang telah dilaporkan ke Polrestabes serta tiga orang menjalani proses pemeriksaan awal SPI “ imbuh Novy.

Dijelaskan pula oleh Novy para kepala pasar dan petugas juru tagih pasar ini melakukan penyelewengan dana setoran retribusi pasar dan iuran bulanan serta bea baliknama.

“Penyelewengannya gak semua layanan pasar, ada bea balik nama dan heregistrasi , yakni pasar Kupang, pasar Baba’an dan pasar keputran” paparnya.

Masih Novy, dalam pemeriksaan SPI rinciannya ke tujuh orang tersebut antara lain, Pasar Wonokromo satu orang, Pasar Kembang Tiga orang, Pasar Keputran Selatan Satu orang, Pasar Kupang satu orang, Pasar Baba’an masing-masing juga satu orang.

Sebelumnya, Wakil Walikota Surabaya Whisnu Sakti Buana secara terpisah mengatakan, audit keuangan PD Pasar Surya juga perlu dilakukan. Tim audit keuangan nanti akan dilakukan oleh Badan Pengawas BUMD, Asissten Sekkota dan Badan Pemeriksaan Keuangan Pemerintahan (BPKP).

“Karena statusnya adalah Perusahaan Daerah (PD) maka harus di audit secara detail, supaya tak semakin membesar,” terang Whisnu, Jumat(9/09) lalu.(hdi/cn02)