Soal Terminal Joyoboyo Dan Bratang Wawali Berbeda dengan Wali Kota

oleh -103 Dilihat
oleh

Surabaya, cakrawalanews.co Perbedaan pengklasifikasian tipe terminal Joyoboyo dan terminal Bratang antara Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim), rupanya juga terjadi dilingkungan internal Pemkot sendiri.

Meskipun sebelumnya Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini menyebutkan bahwa Terminal Joyoboyo dan Terminal Bratang bukan termasuk kedalam terminal tipe B, namun , Wakil wali Kota Surabaya, Whisnu Sakti Buana menyebut Dua terminal tersebut termasuk kedalam terminal dengan tipe B.

Pendapat Whisnu tersebut sama dengan pihak Pemprov Jatim yang menklasifikasikan terminal tersebut masuk kedalam terminal dengan tipe B.

Artinya, terminal tersebut melayani trayek antar kota dalam provinsi (AKDP).

“Kalau Joyoboyo dan Bratang itu tipe B. Yang tipe C itu, seperti Kenjeran,”aku pria yang akrab disapa WS tersebut.

Selain itu, Whisnu Sakti Buana menyampaikan, meski Joyoboyo masuk klasifikasi tipe B, pihaknya tetap tidak ingin terminal terminal tersebut beralih kewenangan ke Provinsi.

Alasannya, dua terminal tersebut menjadi pusat komunikasi Dinas Perhubungan.

“Di Bratang itu ada banyak jaringan CCTV. Seluruh komunikasi Dishub dipusatkan di sana. Lha kalau itu (Bratang) diserahkan ke Provinsi. Lalu bagaimana nanti dengan pusat komunikasi itu. Pasti akan menganggu kinerja pemerintah kota. Tetapi, apapun itu, kita tunggu kebijakan Bu Wali (Tri Rismaharini),”tukasnya.

Pernyataan WS ini memang cukup beralasan. Sebab, fakta di lapangan, masih banyak angkutan kota (Angkot) dengan trayek antar kota yang masuk ke terminal tersebut.

Angkutan umum dengan trayek Porong-Joyoboyo masih mangkal di dalam terminal.

Tak hanya mangkal, mereka juga membayar retribusi  ke petugas Dinas Perhubungan (Dishub) untuk sekadar masuk dan mencari penumpang.

Pemandangan ini terlihat di terminal angkutan kota (Angkot) pintu utara. Di sepanjang pintu masuk terminal tersebut tampak angkot warna kuning parkir berjajar.

Tak hanya berhenti, mereka juga terlihat menurunkan dan menaikkan penumpang.

Sementara untuk bus warna hijau trayek Mojokerto-Joyoboyo memang berada di luar. Kendati demikian, bus ini juga parkir tak jauh dari terminal tersebut.

Mereka juga leluasa menurunkan dan menaikkan penumpang di dekat terminal itu.

Kondisi tersebut diutarakan oleh Samian, salah seorang pengemudi angkot trayek Porong-Joyoboyo mengatakan, sudah cukup lama angkot kuning masuk di terminal Joyoboyo.

Hanya, dia mengakui bahwa hal itu (masuk ke dalam terminal) tidak wajib. Mereka angkot yang tidak ingin masuk dan hanya sekadar lewat juga tidak masalah.

“Pokoknya kalau masuk ya bayar. Ada retribusi parkir Rp500 setiap kali masuk terminal. Retribusi itu kami bayarkan ke petugas pos jaga dari Dinas Perhubungan. Ada pos penjagaan di sana. Itu berlaku sampai hari ini,”aku pria 50 tahun asal Wonocolo ini.

Samian menyampaikan, pihaknya tidak mempersoalkan siapapun yang akan mengelola terminal tersebut. Apakah Pemkot Surabaya, ataupun Pemprov Jatim.

Baginya yang utama adalah terminal tetap ramai, dan sopir seperti dirinya tetap bisa mengais rizki dengan nyaman.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya Irvan Wahyuderajat juga menyampaikan bahwa status terminal Joyoboyo adalah tipe B.

Kendati demikian sudah ada rencana dari Pemkot Surabaya untuk mengubah konsep terminal tersebut, dengan hanya melayani trayek dalam kota.

“Mulanya memang tipe B. Tetapi, fungsinya hanya dalam kota,”tuturnya.

Atas dasar itu pula Pemprov Jatim berkeinginan mengambil alih kewenangan terminal tersebut. Sebagaimana Undang-undang No.24/2014 tentang pemerintah daerah, bahwa terminal dengan tipe B kewenangannya akan beralih ke provinsi. Tidak lagi berada di kabupaten/kota.(hdi/cn02)