Surabaya, cakrawalanews.co – Keberadaan reklame berjenis videotron dikawasan bundaran PTC jalan Mayjend Yuwono yang menjamur dan berpotensi mengganggu pengguna jalan, mengindikasikan lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh pihak kecamatan dan kelurahan.
“ Ini kelurahan dan kecamatan kok diam saja kalau ada yang membangun “ tutur Kepala dinas Cipta Karya dan Tata Ruang dan Perumahan, Eri Cahyadi Rabu (18/10).
Eri juga menyebut bahwa pihaknya akan melakukan kroscek siapa yang memasang reklame tersebut.
“ Harus dicari dulu siapa yang memasang kalau dia biro reklame maka harus diberikan sanksi untuk perijinan yang lainnya” terangnya.
Ia juga menambahkan, seharusnya biro reklame harus memberikan contoh yang baik.
“ Ketika diberikan kemudahan Jangan lantas seenaknya sendiri “ paparnya.
Sementara itu terkait perijinan pihaknya mengaku bahwa tidak pernah mengeluarkan ijin terhadap reklame tersebut.
“ Gak ada ijinnya itu “ tegasnya.
Sementara itu, Kabid Perijinan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang dan Perumahan, Lasidi menyebutkan bahwa untuk perijinan videotron dengan ukuran 8 meter keatas itu menjadi kewenangan tim reklame, namun kalau dibawah 8 meter menjadi kewenangan perijinan ada di Dispenda.
“ aturannya itu menyebutkan kalau ukurannya 8 meter menjadi kewenangan tim reklame. Namun ini kurang dari 8 meter jadi kewenangannnya ada di Dispenda, coba ditanyakan ke dispenda“ pungkasnya.(hdi/cn02)