Soal Tunggakan Pajak PD Pasar, Wali Kota Gandeng Kejaksaan dan Kepolisian

oleh -69 Dilihat
oleh

Surabaya, cakrawalanews.co –  Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, berencana menggandeng kejaksaan dan pihak kepolisian untuk menyelesaikan tunggakan pajak Rp 8 miliar di PD Pasar.

Salah satunya terkait boleh tidaknya menggunakan dana APBD untuk membayar tunggakan tersebut.

Walikota Surabaya, Tri Rismaharini menuturkan  tunggakan pajak Rp 8 miliar yang ada saat ini sebenarnya pajak perseorangan milik pedagang. Namun selama ini yang membayar adalah PD Pasar Surya.

“Kalau dibebankan ke PD Pasar itu salah. Karena ini adalah pajak perseorangan,” tegas Tri Rismaharini, digedung DPRD Surabaya Selasa (25/04).

Menurut Risma, beban yang ada di PD Pasar sudah cukup berat. Untuk tahun lalu saja salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ini telah membangun lima pasar baru.

“Untuk kemarin kita yang membayar. Makanya kita ingin tanya boleh tidak langkah kita itu,” jelas Risma.

Ditanya apakah setelah ini pemerintah kota akan meminta pajak bagi pedagang yang telah menyewa stan ke PD Pasar, mantan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertanahan (DKP) menyerahkan kepada direksi PD Pasar Surya.

“Nanti kita tugaskan PD Pasar. Karena sejak tiga tahun lalu kita tidak mau pedagang yang membayar,” tandas Risma.

Sebelumnya, Walikota Surabaya, Tri Rismaharini berencana menggunakan dana APBD untuk membayar tunggakan pajak di PD Pasar Surya. Kebetulan dalam APBD terdapat dana cadangan yang mencapai Rp 50 miliar. (Hdi/cn02)