SK PNS Gresik Masih “Nyantol” Dipusat

oleh -106 Dilihat
oleh

Gresik, cakrawalanews.co  – Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Gresik masih gigit jari. Pasalnya, Surat Keputusan (SK) dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN), masih tersendat alias “Nyantol” di pusat.

Akibatnya, kenaikan pangkat Seketaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten (Pemda) Gresik harus tertunda.

Selain Sekda, setidaknya ada 13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemkab Gresik, dari golongan IV/c dan IV/d terpaksa belum bisa menerima SK Kenaikan Pangkat.

Padahal seharusnya per 1 Oktober 2017 lalu, para PNS seharusnya menerima SK Kenaikan pangkat (KP) golongan.

Wakil Bupati Gresik Muhammad Qosim, mengatakan tertundanya penerimaan Surat Keputusan Kenaikan Pangkat (SKKP), karena yang menerbitkan SKKP untuk Golongan Iadalah BKN di Jakarta.

Lebih lanjut Qosim mengatakan kenaikan pangkat ini menjadi kesempatan bagi PNS untuk mengembangkan karier.

“Dengan kenaikan Pangkat PNS ini, setidaknya akan memberikan kesempatan kepada para PNS untuk bisa lebih mengembangkan kariernya,” ujarnya.

Pemkab Gresik berharap,lanjut Qosim,  dengan kenaikan pangkat ini, para PNS dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat harus lebih ditingkatkan.

“ Sebab, saat ini tidak ada lagi PNS yang melayani masyarakat sambal marah-marah atau melayani masyarakat dengan seenaknya. PNS yang bertugas dibagian pelayanan masyarakat harus murah senyum, sabar, telaten dan teliti. PNS harus lebih banyak belajar. Zaman sekarang ilmu pengetahuan terus bergerak. Sebagai abdi negara jangan sampai tertinggal,” imbaunya. (eno)