Sisir Kawasan Manyar Tim Opsus IMB Dapati Bangunan Tempat Usaha Banyak yang Melanggar

oleh -84 Dilihat
oleh

tim Opsus saat memeriksa IMB disalah satu tempat usaha dijalan ManyarSurabaya, cakrawalanews.co – Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Surabaya menengarai kuat banyak bangunan yang menyalahi fungsi, tidak sesuai dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang ada.

Ini menjadi latar belakang dinas yang dipimpin Eri Cahyadi itu gencar melakukan inspeksi mendadak (Sidak).

Dari upaya itu, DCKTR bukan saja berharap menemukan bangunan yang melanggar fungsi atau peruntukan yang tertera dalam IMB. Bahkan, bangunan yang tidak dilengkapi IMB sebagai targetnya.

Baca juga : Isu Mutasi Melanda Kadispendukcapil

Secara intens penyisiran dilakukan tim DCKTR di beberapa wilayah kota. Tahap awal, tempat usaha di tepian ruas jalan protokol dan ke depan rumah hunian di perkampungan.

Seperti halnya tadi (22/9), tim DCKTR yang dipimpin Kepala Bidang tata Bangunan DCKTR Awaludin mendatangi sejumlah titik tempat usaha di Jalan Manyar Kertoarjo.

Dalam sidak tersebut ada restoran sari laut (Sea Food), restoran menu Jepang (Japanese Food), restoran menu China (Chinese Food), klinik kecantikan, bahkan hingga perkantoran yang tak luput dari pantauan tim sidak.

Tim yang dipecah menjadi beberapa sub tim disebar dan menyusuri ruas Manyar kertoarjo arah Kertajaya Indah maupun menuju Kertajaya.

Ada beberapa tempat usaha kuliner yang didatangi, di antaranya Yung Ho, Restoran Layar, Hot Pot Town, kantor PP Properti, klinik kecantikan London Beauty Centre, dan lainnya.

“Dari hasil sidak hari ini (kemarin) ada satu rumah yang IMBnya untuk hunian ternyata dibuat perkantoran. Ini hasil sementara. Karena ini sifatnya operasi simpatik maka tidak kami berlakukan tindakan berupa denda atau lainnya, namun diminta mengurus perubahan fungsi IMB. Hari ini (kemarin) hibauan kami sampaikan dan hingga seminggu ke depan harus diurus,” papar Kepala Bidang tata Bangunan DCKTR Awaludin disela sidak.

Himbauan mengurus fungsi IMB dikedepankan tim. Setelah himbauan tidak digubris, sanksi administrasi baru diberlakukan.

Selama sidak, kata Awaludin, timnya juga melihat syarat lain yang melekat pada tempat usaha. Yakni, Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), Analisa Mengenai Dampak Lalu Lintas (Amdal Lalin), dikumen lingkungan.

“Dan khusus bangunan tempat usaha seluas lebih dari 500 meter persegi juga kami cek ada atau tidaknya rekom drainase, rekom lalu lintas, ketersediaan tempat parkir dan lainnya,” ulasnya.

Jika ada pelanggaran dan himbauan tidak digubris, menurut Awaludin, pihaknya menerapkan tahapan penindakan. Mulai panggilan, peringatan, hingga bantuan penertiban oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Ketika penertiban dilakukan, Satpol PP sebatas pelaksana dibawah koordinasi DCKTR.

“Payung hukum semua penindakan itu adalah Perwali 37/2012 tentang Sanksi Administrasi IMB,” tukasnya.

Awaludin menambahkan, operasi simpatik akan terus terus terus dilakukan tanpa batas waktu dan diacak, agar teman teman senang. Sasaran operasi berpindah. Ini lantaran potensi pelanggaran, terutama ketidaksesuaian fungsi sebagaimana dalam IMB cukup besar.

“Potensi pelanggarannya besar, meski sampai sekarang dinas kami belum memiliki data. Karena itu operasi simpatik ini akan sering dilakukan tanpa batas waktu. Untuk mengetahui apakah bangunan ada IMB, dan kalau ada apakah fungsi atau peruntukannya sesuai,” pungkasnya.(hdi/cn02)

 

Berita lainnya >>