Surabaya, cakrawalapost.com – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak terus bergerak, dalam mengungkap penyidikkan dugaan penyelewangan dana hibah Pemkot Surabaya Tahun 2016, yang berbentuk Jaringan Aspirasi Masyarakat ( Jasmas ).
Tak hanya itu, untuk menghitung kerugian negara pada kasus dugaan korupsi tersebut, Kejari Tanjung Perak menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI),
Selain itu, untuk menggali keterangan tentang alur penyaluran Jasmas penyidik pun telah memanggil sejumlah pejabat Pemkot Surabaya.
“ Minggu ini, penyidik sudah meminta keterangan pada sembilan orang dari Pemkot Surabaya, rata-rata jabatannya adalah Kepala Bagian,” terang Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak, Lingga Nuarie, SH, MH saat dikonfirmasi wartawan diruang kerjanya, Rabu (04/04).
Lingga menjelaskan, pemeriksaan terhadap sembilan pejabat Pemkot Surabaya tersebut dilakukan untuk menemukan benang merah pada kasus tersebut. Dimana kesembilan pejabat diperiksa dengan pertanyaan yang berbeda-beda.
“ Mereka kami mintai keterangan sesuai dengan bidangnya masing-masing, terkait verifikasi maupun administrasi tentang penyaluran dana hibah ini,” jelas Lingga.
Selain memeriksa para pejabat Pemkot Surabaya, lanjut Lingga, pihaknya juga telah meminta keterangan dari beberapa toko terkait pembejaan barang-barang jasmas, diantaranya Sound Sytem, kursi, terop dan meja.
“ Rata-rata berada di Surabaya,” lanjut Lingga.
Lingga menyebut dari keterangan beberapa toko tersebut, penyidik menemukan adanya perbedaan harga yang tidak sesuai dengan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) yang dilaporkan.
“ Memang ada selisih, dan sekarang akan terus kami gali lagi sambil menunggu hasil Audit BPK yang masih ditelaah,” beber pria berpangkat jaksa pratama.
Usai memeriksa para pejabat Pemkot Surabaya dan beberapa toko, pihaknya akan memanggil ratusan Ketua RT dan RW yang ada di Surabaya.
“ Kami jadwalkan minggu depan, ada sekitar 200 RT yang akan dipanggil,” pungkas Lingga.
Sekedar informasi, Penyidikkan penyelewangan dana Jasmas ini mulai dilakukan pada 8 Februari 2018 lalu, berdasarkan surat perintah yang telah ditanda tangani Kajari Tanjung Perak, Rachmad Supriady, SH, MH, dengan Nomor Print-01/0.5.42/Fd.1/02/2018. (hdi)