Surabaya, cakrawalanews.co – Tak butuh waktu lama akhirnya deretan reklame yang ada di jalan Mayjend Yono kuswono (depan land marc) dipotong oleh satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Kota Surabaya.
Tindakan pemotongan tersebut dilakukan lantaran reklame berupa neon box tersebut berdiri tanpa mengantongi izin.
Febriadhitya Prajatara Kabid Pengembangan Sumber Daya Satpol PP Surabaya mengatakan, pemotongan reklame milik lentera media karena sudah adanya surat bantuan penertiban (bantib) dari dinas cipta karya dengan nomor 510.12/33254/436.7.5/2017.
“Menurut aturan setelah kita kirim pemberitahuan, kita langsung bongkar hari ini, sesuai surat bantib dari Cipta Karya 6 unit. Ibaratnya kalau kondisi memungkinkan, Insyaallah bisa langsung dipotong,”terang Febri, saat ditemui diruang kerjanya, Selasa (9/1).
Kabid pengembangan sumber daya ini menambahkan, untuk surat pemberitahuan nggak harus nunggu tujuh hari kerja.
“Intinya setelah kita beri tau, tim kita secara teknis mampu bisa langsung. Tapi umpamanya tim teknis kita dilapangan tidak mampu dan masih mikir. Kita nunggu itu, tergantung kondisional, “paparnya.(hdi/cn02)