Reklame Bundaran PTC Tak Kunjung Dibongkar. Ini Dalih Kepala BPKPD

oleh -107 Dilihat
oleh

Surabaya,cakrawalanews.co – Keberadaan reklame LED yang ada di Bundara PTC tepatnya dijalan Mayjend Yuwono terancam tak dibongkar meski telah dinyatakan melanggar dan tak memiliki izin.

Pasalnya kini pihak Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD)Pemkot Surabaya yang sebelumnya telah mengeluarkan bantib kini mengembalikan kepada pihak Tim reklame.

” Lokasinya di non-persil jadi masih dibahas di tim untuk pengajuan bantibnya ” ujar Yusron Sumartono kepada media ini saat dikonfirmasi selasa (07/11).

Sebelumnya pihak Pihak BPKPD dalam menertibkan 4 reklame Videotron milik JJ Advertising di bundaran PTC yang sudah jelas melanggar Perda Nomor 10 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Pajak Reklame serta tidak mengantongi ijin rekomendasi dari Dinas Perhubungan (Dishub) kota Surabaya telah mengeluarkan bantib.

Namun bantib tersebut dianggap tidak detail dan memunculkan keraguan dipihak satpol pp selaku penegak perda.

Pasalnya tanda silang yang dikeluarkan oleh BPKPD pemkot Surabaya hanyalah tanda silang berupa belum bayar pajak, bukan tanda silang pelanggaran. Hal itu membuat dilema Satpol PP kota Surabaya selaku penegak perda saat akan melakuan penertiban dilokasi.

 

Lanjut Yusron, kemarinkan Dishub tidak merekom itu, bearti kan tidak boleh intinya seperti itu kenapa kok jadi ruwet gitu, kalau saya sih tidak jadi masalah.

” Kita ngak akan terima walaupun pihak JJ Advertising ngotot bayar, kan ngak ada rekomnya untuk boleh disitu,”pungkasnya.

Sementara Irvan Wahyu Drajat Kadishub kota Surabaya saat dikonfirmasi terkait hal tersebut mengatakan, kalau kita hanya rekom dari segi posisi, misalnya tidak dekat dengan u-turn dan sebagainya, selebihnya kalau silangnya dinas pendapatan masak disini (Dishub-red).

” Biasanya kalau reklame beda sebelum didirikan ada keputusan dari tim reklame, kita dari unsur posisi, kalau sudah terpasang kemudian tidak sesuai, itu tinggal tim reklame atau Cipta Karya tinggal kirim surat bantib,”terangnya.

Irvan Menambahkan, kita belum mengeluarkan kalau itu (Bundaran PTC-red), kalau kita mengeluarkan bantib, kita mengeluarkan ijin, kalau itu kan liar, kalau reklame liar Satpol bisa langsung bongkar.

” Begitu kroscek ngak ada ijin dia langsung bisa eksekusi, kalau kita sudah keluarkan rekom ternyata dilapangan ngak sesuai rekom itu baru bantib. Kalau liar langsung tebang saja,”paparnya.(hdi/cn02)