Surabaya, cakrawalanews.co – Kini Pemkot Surabaya sedang melakukan pemangkasan regulasi terkait ijin gangguan (HO) yang selama ini menjadi sarat mutlak bagi sejumlah tempat usaha yang berada di wilayah hukum Kota Surabaya.
Langkah ini merupakan hasil rapat terbatas Presiden RI yang mengundang langsung Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini beberapa saat yang lalu. Hal ini disampaikan oleh Adi Sutarwijono wakil ketua Komisi A DPRD Surabaya.
“Hasil rapat terbatas yang mengundang Bu Risma, rupanya Surabaya menjadi pilot project untuk penghapusan ijin HO, sehingga kini Pemkot Surabaya masih kebingungan bagaimana implementasinya, meskipun tetap harus dijalankan,” ucapnya. Rabu (25/5)
Bahkan kini Pemkot Surabaya sudah tidak lagi melayani permohonan ijin gangguan (HO) bahwa langkah ini sudah di lakukan dengan penghapusan item HO di aplikasi Surabaya Single Window (SSW).
Namun demikian, Lanjut Awi- sapaan akrab Adi Sutarwijono, Kami juga sedang menunggu kepastian dari pusat, apakah aspek perijinan HO ini di ubah atau memang dihilangkan sama sekali, karena dampaknya Pemkot Surabaya akan kehilangan PAD dari sektor HO.
“Tujuan penghapusan mata rantai perijinan HO ini adalah untuk meningkatkan nilai investasi di Kota Surabaya dan Jakarta sebagai pilot project, Meskipun awalnya, Pemkot Surabaya harus rela kehilangan omset PAD senilai 12 miliar di tahun 2016, dari pengurusan perijinan HO,” tandas politisi PDIP ini.
Awi juga menjelaskan bahwa segala bentuk usaha seperti minimarket, RHU, restauran, hotel dan pusat-pusat jasa dan perdagangan, kini tidak lagi diwajibkan mengurus perijinan HO, dengan tujuan menggenjot investor.
“Namun pertanyaannya, kalau terjadi gangguan atas aktifitasnya, lantas bagaimana cara penangannnya,” katanya.
Masih Awi, Dampak lainnya, Pemkot Surabaya tidak bisa lagi mengevaluasi atau melakukan penertiban yang berkaitan dengan HO, sehingga kertas segel HO yang selama ini ditempelkan di sejumlah tempat usaha, utamanya minimarket oleh aparat penegek Perda (Satpol-PP) sudah harus dilepas.
Tentu saja kebijakan yang terbilang anyar dan bersumber dari Presiden RI ini akan menguntungkan sejumlah pengusaha di Kota Surabaya, karena tidak lagi dibebani dengan pengurusan ijin HO yang selama ini dijadikan senjata untuk penertiban.(mnhdi/cn02)