Surabaya, cakrawalanews.co – Sanksi tegas berupa pencabutan ijin bakal diterima pihak Mega Karaoke, pasca digerebek jajaran Polrestabes lantaran menyediakan hiburan penari striptis.
Kepala Dinas Pariwisata Kota Surabaya, Widodo Suryanto, mengatakan bahwa pemberian sanksi tegas tersebut lantaran pihak Mega Karaoke sudah banyak melakukan pelanggaran selain pelanggaran soal penyediaan hiburan striptis.
“Pelanggaran yang dilakukan Mega Karaoke jalan Ngaglik bukan hanya soal pornografi saja, selain itu masih ada pelanggaran-pelanggaran lainnya diantaranya pelanggaran perubahan fungsi lantai atas, seharusnya untuk restoran ternyata di buat tempat karaoke. Juga jam bukanya, menurut perda jam buka untuk karaoke dewasa seharusnya mulai jam 8 malam, ternyata dia buka mulai pagi,”jelas Widodo, Selasa (21/02).
Widodo juga menambahkan, saat ini pihaknya sudah mengirimkan surat kepada Satpol PP kota Surabaya.
” Kemarin (Senin ;red), kita sudah mengirimkan surat ke Satpol PP untuk segera dilakukan penutupan. Setelah dilakukan penutupan dan di black list oleh Satpol PP, secara otomatis ijinnya kita cabut,” tegasnya.
Sementara itu Wakil Ketua Umum Laskar Merah Putih (LMP) Osama, menyarakan agat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkot Surabaya yang terkait, untuk meninjau kembali ijin- ijinnya dan kalau bisa mencabut ijinnya, sebab menurutnya, pelanggaran ini tidak bisa di tolerir.
“Terkait Mega karaoke yang yang diketahui menyuguhkan penari striptis kepada tamu, itu pelanggaran yang tidak bisa ditolerir, saya sarankan untuk pemerintah kota Surabaya, khususnya Disparta yang membidangi RHU , untuk meninjau kembali ijinya , kalau bisa dicabut saja ijinnya,” ujar Osama.
Sekedar informasi, pihak manajemen Mega Karaoke diduga melanggat Perda RHU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Kepariwisataa dan Surat Keputusan Wali Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Tata CaraPenyelenggaraan Usaha Pariwisata Rekreasi dan Hiburan Umum.(hdi/cn03)