Surabaya, cakrawalanews.co – Reklame yang menempel dibawah videotron di bundaran menanggal rupanya tak memiliki izin.
Pasalnya, Pemerintah Kota Surabaya memastikan reklame yang berupa tulisan sebuah produk rokok tersebut tidak termasuk dalam izin yang keluar.
“Kalau izin videotronnya ada. Tetapi untuk tulisan dibawahnya tidak ada saat pengajuan izin,” kata Kabid Perizinan Dinas Perumahan Rakyat, Pemukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PRPCKTR) Kota Surabaya Lasidi saat ditemui diruang kerjanya, Selasa (31/10).
Terkait sanksi pihaknya, berkoordinasi dengan tim reklame Pemkot Surabaya yang terdiri Dinas Perhubungan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Satpol PP dan Dinas PRPCKTR, Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka serta Dinas PU Bina Marga dan Pematusan.
“Hari ini masih kita rapatkan dengan tim reklame. Hasilnya belum,” ujar dia.
Sementara itu, ditempat terpisah Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah Kota Surabaya Yusron Sumartono pihaknya memastikan pengajuan izin hanya untuk videotron saja.
“Yang diizinkan hanya videotron saja,” katanya saat ditemui diruang kerjanya di Gedung Pemkot Surabaya.
Untuk sanksinya lanjut Yusron pihaknya masih menunggu hasil rapat tim reklame yang masih berlangsung.
“Kita masih nunggu dari tim, masih dirapatkan,” pungkasnya.(hdi/cn02)