Pemkot dan Jayanata Kompak Mangkir

oleh -96 Dilihat
oleh

Surabaya, cakrawalanews.co – Keseriusan Pemerintah kota dalam menyelesaikan masalah dibongkarnya bangunan cagar budaya eks-radio bung Tomo, patut dipertanyakan. Buktinya mereka kompak dengan pihak Jayanata selaku pihak pembongkar untuk mangkir dari pemanggilan komisi C DPRD Surabaya.

Alhasil, rencana dengar pendapat (hearing) antara Komisi C DPRD Surabaya, dengan sejumlah instansi terkait dalam kasus pembongkaran eks radio perjuangan Bung Tomo di Jalan Mawar 10 ditunda.

Anggota Komisi C Vincensius menjelaskan, dengar pendapat batal karena sejumlah pihak yang diundang tidak bisa datang. Mereka yang tidak bisa hadir antara lain, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR). Selain DCKTR, perwakilan dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) dan Jayanata juga tidak ada yang datang.

“Yang datang hanya dari Satpol PP. Itupun tadi hanya diwakili,” ujar Awey, sapaan Vicensius, Senin (15/5).

Menurut Awey, sebenarnya ada beberapa poin penting yang akan dibahas dalam jejaring kali ini diantaranya terkait kesimpang siuran informasi dalam proses penjualan bangunan cagar budaya tipe B tersebut. Sebab informasi yang disampaikan Sinta Riani  selaku penjual rumah tidak sama. Di satu sisi, Sinta Riani menyatakan bangunan dijual pada awal  Desember setelah semua proses perijinan selesai.

Anehnya, dalam beberapa kesempatan di hadapan media yang bersangkutan mengaku pihaknya tidak pernah mengajukan izin sama sekali. Baik untuk Izin  Mendirikan Bangunan (IMB) maupun renovasi.

“Fakta tersebut yang mau kita gali dalam hearing hari ini. Ada apa sebenarnya kesannya kok ada yang disembunyikan,” sesal politisi dari Partai Nasdem ini.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi C Bukhori Imron juga menyesalkan ketidak hadiran sejumlah pihak terkait. Apalagi, ketidak hadiran mereka tanpa pemberitahuan.

“Nanti akan kita undang laGI dalam beberapa hari ke depan,” pungkasnya. (mnhdi/cn02)