Pejabat yang Tak Menjabat Asisten akan Menjadi Tenaga Ahli

oleh -75 Dilihat
oleh

Buntut Perampingan Asisten SeKota

Wawali SurabayaSurabaya, cakrawalanews.co – Perampingan struktur organisasi dan mutasi pegawai akan dilakukan di lingkungan pemerintah kota Surabaya pasca ditetapkannnya Perda Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Wakil Walikota Surabaya, Whisnu Sakti Buana, pasca Rapat Paripurna di DPRD menyatakan, perampingan yang dilakukan menindaklanjuti amanat UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Namun, ia menegaskan, restrukturisasi yang terjadi sifatnya hanya penyesuaian.
Salah satunya, perampingan Asisten Sekota, menurut Whisnu Sakti, pejabat yang tak menjabat asisten akan ditempatkan di SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) atau menjadi tenaga ahli.
“Yang pasti nanti bergantung evaluasi ke dalam,” sebutnya
Ia mengatakan, setelah penetapan perda, pemerintah kota akan segera membuat perwalinya guna percepatan penyegaran di lingkungan pemerintah kota.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Adi Sutarwijono menyatakan, pasca pengesahan perda OPD, pemerintah kota harus menyiapkan mekanisme seleksi terbuka. Jabatan yang penempatannnya harus memalui seleksi terbuka setingkat eselon dua atau pejabat tinggi pratama, seperti kepala dinas maupun kepala badan. 
Namun sebelum proses seleksi dilakukan, pemerintah kota membentuk panitia seleksi yang terdiri dari 3 unsur, meliputi, pemerintah kota, independen dan pemerintah provinsi.
“Selanjutnya bagaimana mendefinisikan ulang peran Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan),” tutur politisi PDIP ini.
Menurutnya, sebelumnya Baperjakat mempunyai kewenangan dalam penataan pegawai. Tetapi setelah ada panitia seleksi, maka baperjakat hanya mengurusi pejabat eselon tiga ke bawah.
“beberapa jabatan yang masuk dalam eselon ini seperti Kabag, Kabid dan sebagainya,” katanya
Adi mengungkapkan, dalam rekruitmen pejabat eselon dua, berdasarkan UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara parameternya meliputi pengetahuannnya tentang tupoksi pemerintahan, kemudian dedikasi dan loyalitas, integritas dan rekam jejaknya.
“Harapannya, terlaksananya prinsip the right man and the right place (penempatan sesuai kompetensinya),” paparnya.(hdi/cn02)
Berita Lainnya >>