
” Sebelum dilakukan eksekusi, pihak PT Patra Jasa sudah melakukan mediasi sebelumnya, jadi eksekusi ini tidak serta merta dilakukan, kami berharap eksekusi pengosongan lahan berjalan dengan baik dan kondusif,” ujar Damianus Herman Renjaan Kuasa hukum PT Patra Jasa.
Masih Damianus, Tahun 2017 pengadilan Negeri Surabaya telah memanggil pihak terkait untuk mediasi dan sebanyak 139 KK sudah sepakat dan bersedia menerima santunan dari pihak PT Patra Jasa dan sudah mengkosongkan rumahnya sebelum pelaksanaan eksekusi.
” Ada 139 KK yang sudah menerima ganti rugi dan bersedia mengosongkan rumahnya setelah sepakat dengan nilai santunan yang diterima bahkan mereka sudah meninggalkan sebelum pelaksanaan eksekusi,”tandasnya.
Damianus menambahkan, tentunya proses eksekusi tetap berjalan sesuai putusan pengadilan, sebenarnya upaya santunan ini kan kebijaksanaan dari pihak Patra saja kepada warga.
“Sebenarnya tidak ada kewajibannya, tapi kebijaksanaan Patra menawarkan santunan ke warga. Apabila ada yang ingin secara sukarela meninggalkan itu, tapi karena proses eksekusi formal harus berjalan. Sehingga bagi warga yang tidak mau proses eksekusi berjalan melalui ketetapan pengadilan,”terangnya.
Lanjut kuasa hukum PT Patra Jasa, kalau bicara sengketa sebenarnya sejak tahun 2002 itu ada beberapa warga melakukan gugatan ke Patra Jasa terhadap tanah sengketa ini.