Surabaya, cakrawalanews.co – Ternyata keberadaan reklame videotron yang berada di jalan Mayjend Yuwono tepatnya di Bundaran PTC tak mengantongi ijin.
Hal tersebut diutarakan oleh Staf baguan Reklame Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Pemkot Surabaya, Dono ketika dikonfrimasi media mengatakan, untuk ijin reklame Videotron yang ada di bundaran depan PTC, saat ini masih belum ada ijinnya, Cuma pihak reklame telah melakukan pengajuan ijin 2 minggu yang lalu.
“Videotron itu masih belum berijin, saat ini masih pihak reklamenya sudah mengajukan pengajuan ijin, sekitar ada 2 minggu ,”ujarnya.
Masih Dono, Sebenarnya kalau masalah belum adanya ijin, reklame Videotron tidak akan di bantib, atau pembongkaran, selama pihak reklamenya ada niat baik, mengajukan ijin setelah berdiri reklame itu, dan pihak Pajak tidak akan mengeluarkan Bantuan Penertiban ( Bantib ) kepada Satpoll Kota Surabya.
“Untuk reklame Videotron yang berdiri, walaupun belum mengajukan ijin , itu tidak apa, apa, selama pihak yang punya lahan tidak keberatan atas tanahnya, untuk didirikan reklame, pihanya tidak akan mengirimkan surat bantib,”ungkapnya.(hdi/cn02)