Kurangnya Sosialisasi Soal Biaya Pajak jadi Penyebab

oleh -128 Dilihat
oleh

Program Sertifikasi Massal Swadaya Mulai Tak Diminati Warga

Surabaya, cakrawalanews.co – Program nasioanal Sertifikasi Massal Swadaya (SMS) rupanya mulai tak diminati ole warga. Pasalnya, program tersebut dinailai memberatkan lantaran munculnya biaya pajak yang harus dibayar oleh warga.

Di Surabaya banyak warga yang membatalkan niatnya untuk mensertifikatkan tanahnya melalui program SMS tersebut, lantaran dikejutkan dengan munculnya biaya pajak yang harus dibayarkan oleh pemohon.

Hal tersebut diutarakan oleh Kepala Kelurahan Sambikerep, Heriyanto yang mengakui bahwa banyak warganya yang antusias tiba-tiba membatalkan niatnya mensertifikatkan tanahnya lantaran muncul pajak yang harus dibayar.

“ Kita temukan kasus tersebut, mereka umumnya belum siap dengan biaya pajak yang harus mereka bayar. Kita sudah memberikan pelayan semisal membuat sporadik dan lainnya, namun ketika muncul biaya pajak mereka nampaknya belum siap “ ujar Heriyanto Kamis (17/11).

Sementara itu, Samsul Bahri Kasi Pengaturan dan Penataan Pertanahan (P3) BPN II Krembangan Surabaya, mengatakan kondisi tersebut lantaran minimnya solsialisasi yang dilakukan oleh Pemkot.

“ Itu disebabkan karena tidak adanya sosialisasi, karena undang-undang dibuat dianggap masyarakat sudah tau, itu ada dipasal terahkir, ” jelasnya (16/11).

Ditambahkan oleh Samsul, setiap jual beli tanah dikenakan biaya BPHTB, tapi BPHTB itu terhutang setelah akta dibuat oleh pejabat pembuat akta tanah (PPAT). Sedangkan PPh kalau nilainya kena pajak, PPh peralihan itu kenanya lima persen (5 persen)  dengan adanya PP No 34 Tahun 2016 PPhnya dikenakan dua setengah persen (2,1/2 persen).

“ Sebenarnya di PP itupun BPHTB seharusnya dua setengah persen, tetapi itu karena itu kewenangan pemkot/pemda masing-masing diserahkan mereka, mulai tahun 2010 itu semuanya kewenangan daerah, sebenarnya kalau PPh dan BPHTB dulu lima persen, karena sekarang sudah PP nya jadi dua setengah persen, tetapi pelaksanaan tergantung daerah masing-masing, ” ujarnya.

Dia juga menjelaskan, disini ada perda 10 tahun 2012, jadi setiap ada peralihan setiap atas tanah yang dibuat di atas PPAT, itu terkena hutang pajak sebesar lima persen, dikali nilai tanah dikurangi tujuh lima juta, jadi ada biaya yang tidak kena pajaknya, misal kita beli seratus juta dipotong tujuh lima juta, jadi BPHTB yang harus dibayar dua lima juta dikali lima persen dan dibayar di bank.

“ BPN hanya butuh bukti setornya, disini pun pemkot menugaskan dua orang untuk memperivikasi bener sudah disetor belum, nanti di cek bukti setornya apa sudah masuk di kas daerah, karena dilapangan ada pemalsuan karena itu uang negara. Kita dianggap penggelapan pajak kalau meloloskan itu, dan itu wajib. Tapi, ada yang tidak kena BPHTB kalau belinya dibawa 1997 dan tidak bisa di sama ratakan, PPh pun kalau sebelum tahun 1995 itu juga tidak kena, cukup dengan surat yang dimiliki itu,”jelasnya. (hdi/cn03)