Kejati Jatim Cekal 3 Pengusaha Terkait Kasus Penyalahgunaan Aset, Ini Respon Risma

oleh -216 Dilihat
oleh

Surabaya, cakrawalapost.com – Wali Kota Surabaya Tri rismaharini mengapreasi progres atas penanganan kasus penyalahgunaan aset yang dilaporkannya ke Kejaksaan Tinggi Jatim.

“Ya mudah-mudahan aset itu bisa kembalikarena itu adalah salah satu aset yang memiliki sejarah untuk kota surabaya dimana PON pertama kali digelar di Surabaya ” harap Risma.

sebelumnya, Pihak Kejaksaan tinggi Jatim memberi sinyal akan menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan aset Pemkot Surabaya, Gelora Pancasila. Dimana pihak Kejaksaan Tinggi Jatim mencekal 3 orang pengusaha terkait kasus tersebut yang merugikan negara Rp 183 Miliar.

“Iya memang hari ini kami mengeluarkan pencekalan pada 3 orang pengusaha atas kasus dugaan penyalahgunaan aset Pemkot, Gelora Pancasila,” Kasi Penkum Kejati Jatim Richard Marpaung, Rabu (21/02).

Ketiga pengusaha itu yakni, Prawiro Tedjo, Ridwan Soegijanto Harjono dan Wenas Panwell.

Menurut Richard, pencekalan ketiganya untuk memudahkan proses pemeriksaan yang bersangkutan dan penyidikan.

Kemarin, Selasa (20/2) Kepala Kejati Jatim Maruli Hutagalung sudah memberikan sinyal, pihaknya akan segera menentukan tersangka atas kasus dugaan penyalahgunaan aset Pemkot, Gelora Pancasila.

“Mudah-mudahan dalam waktu tidak terlalu lama kita sudah mengambil sikap, yakni menetapkan tersangka,” ujar Maruli.

Kasus ini bermula dari laporan Wali Kota Tri Rismaharini ke beberapa penegak hukum mulai Kejaksaan, Kepolisian hingga KPK. Risma melaporkan dugaan penyalahgunaan 11 aset Pemkot, beberapa diantaranya dalam upaya kasasi terus berusaha dipertahankan Risma. Adapun 11 aset itu diantaranya adalah Gelora Pancasila, Waduk Wiyung, Jalan Upa Jiwa yang diklaim Marvell City, PDAM Surya Sembada Jalan Basuki Rahmat, dan Kolam Renang Brantas.(hdi/cp02)