Ini Syarat Pendaftaran Merk dan Sertifikat Halal Bagi UKM

oleh -181 Dilihat
oleh

Surabaya, cakrawalanews.co – Data Dinas Perdagangan Kota Surabaya menyebutkan, dari bulan januari 2017 hingga akhir desember 2017, sudah sekitar 150 UKM yang didaftarkan sertifikasi merk di Kementerian Hukum Dan HAM (Kemenkumham), dan sekitar 67 UKM yang didaftarkan sertifikasi Halal di Lembaga Pengkajian Pangan Dan Obat-obatan (LPPOM) MUI.

Sementara itu, hingga 15 januari 2018, sudah sekitar empat UKM yang didaftarkan sertifikasi Halal dan dua UKM yang didaftarkan sertifikasi Merk.

“Untuk pendaftaran sertifikasi merk, setahun kami batasi sebanyak 150 UKM, karena yang daftar banyak. Tapi, nanti bisa bertambah lagi, masih nunggu perubahan PAK,” tutur Kepala Dinas Perdagangan Kota Surabaya Arini Pakistyaningsih, Rabu (17/01).

Menurut Arini, saat ini untuk mekanisme kepengurusan ijin halal MUI dilakukan secara kolektif, data pelaku UKM yang mengajukan di tampung dahulu melalui Dinas Perdagangan, selanjutnya di ajukan secara kolektif ke LPPOM MUI, dengan menggunakan pembiayaan dari APBD Surabaya.

Adapun syarat pendaftaran sertifikat halal bagi pelaku UKM adalah fotocopy KTP 8 lembar, fotocopy KSK dan SIUP masing-masing 5 lembar, no P-IRT/BPOM juga 5 lembar serta mengisi formulir yang disediakan oleh dinas.

Sedangkan, syarat pendaftaran merk bagi para pelaku UKM adalah fotocopy KSK 5 lembar, fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) 8 lembar, fotocopy SIUP 5 lembar, mengisi formulir, surat pernyataan bermaterai Rp 6 ribu, dan melampirkan etiket merk (nama dan logo merk dengan ukuran 5X6 centimeter sebanyak 32 lembar) dan yang terakhir softcopy etiket merk dalam bentuk CD dengan format JPG/JPEG.

“Untuk pengurusan pendaftaran perizinan tersebut, pelaku UKM bisa datang langsung ke Kantor Dinas Perdagangan, di Jalan Tunjungan no 1-3 Surabaya,” pungkas mantan Kepala Badan Arsip dan Perpustakaan Kota Surabaya. (hdi/cn02)