Harga jadi Penyebab Permohonan Pelepasan Surat Ijo Minim

oleh -107 Dilihat
oleh

kepala-dinas-pengelolaan-bangunan-dan-tanah-dbpt-kota-surabaya-maria-ekawati-rahayuSurabaya, cakrawalanews.co – Sejak diundangkan pemohon yang mengajukan pelepasan surat ijo masih minim. Yakni, sebanyak sembilan pemohon.

Tiga di antaranya tidak memenuhi syarat lantaran memegang surat ijo di bawah 20 tahun.

Menurut Kepala DPBT Surabaya Maria Ekawati Rahayu, minimnya permohonan pelepasan surat ijo ini bisa jadi karena harga yang dikenakan terhadap pemohon adalah harga pasar yang ditentukan oleh tim penilai independen.

Sehingga, warga yang merasa keberatan memilih tetap memperpanjang IPT ketimbang melepas IPT menjadi hak milik.

“ Total sebanyak 2.502 persil yang dinyatakan memenuhi syarat untuk dilepas. Persil-persil tersebut tersebar di wilayah Surabaya pusat, selatan, timur dan utara “ bebernya.

mantan Kabag. Hukum ini menuturkan bahwa hal itu telah diatur dalam Perda 16/2014 tentang Pelepasan Tanah Aset Pemerintah Kota Surabaya. Sedangkan tata caranya diatur lebih rinci dalam Perwali 51/2015 tentang Tata Cara Pelepasan Tanah Aset Pemerintah Kota Surabaya.

Ditambahkan Yayuk, soal pelepasan surat ijo warga bisa melakukan pengajuan yang ditujukan kepada wali Kota dengan beberapa syarat tentunya.

 “Warga bisa mengajukan permohonan pelepasan tanah kepada Walikota Surabaya melalui Kepala DPBT dengan dilampiri KTP, fotokopi IPT, bukti pembayaran retribusi IPT terakhir serta surat pernyataan kesanggupan membayar segala biaya yang timbul akibat adanya permohonan pelepasan hak,” tambahnya.

Dia berharap, pemohon bisa mengurus langsung ke kantor DPBT Surabaya tanpa perantara. Hal itu bertujuan agar warga tidak mendapat informasi yang salah seputar pelepasan IPT.

Adapun subyek pelepasan adalah pemegang surat ijo yang ber-KTP Surabaya. Sementara, syarat yang harus dipenuhi untuk mengajukan permohonan pelepasan antara lain, peruntukan IPT adalah perumahan dengan penggunaan untuk rumah tinggal, pemohon merupakan pemegang IPT selama 20 tahun berturut-turut, serta IPT masih berlaku.

Selain itu, luas lahan yang ingin dilepas berukuran maksimal 250 meter persegi. Pemohon hanya bisa melepaskan satu persil. Terakhir, lahan tidak dalam sengketa atau tidak masuk dalam perencanaan pembangunan yang dilaksanakan oleh pemkot.(hdi/cn02)

Berita Lainnya >>