Surabaya, cakrawalanews.co – Sedikitnya Enam (6) Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya dikabarkan telah dibatalkan oleh Mendagri. Alhasil Surabaya menyumbang enam Perda dari 3.143 Perda yang dihapus dan dianggap bermasalah oleh Pusat.
Kepala Bagian Hukum Kota Surabaya, Ira Tursilowati membenarkan tentang pembatalan 6 perda. Namun pihaknya, belum mendapatkan pemberitahuan secara resmi dan masih belum melakukan sesuatu karena belum ada surat resmi dari Mendagri.
“Sebenarnya Perda yang dibatalkan itu sudah direvisi atau ada perubahan Perda,” katanya.
Perda dari Kota Surabaya yang bermasalah tersebut adalah Perda Nomor 14 Tahun 2012 tentang pengelolaan barang milik daerah, Perwali 5 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan menara telekomunikasi bersama, Perda No 16 tahun 2012 tentang penyelenggaraan pendidikan.
Selain itu Perda Nomor 4 Tahun 2011 Pajak Daerah, Perda 12 Tahun 2012 tentang retribusi izin mendirikan bangunan (IMB) dan Perda Nomor 1 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
Ia mengatakan Perda yang dibatalkan di antaranya adalah perda menara telekomunikasi yang sebenanya pemkot sedang mengajukan rencana perubahan perda tersebut. Bahkan sekarang ini perubahan perda itu sedang dikaji untuk perhitungan retribusi.
“Dan perubahan perda menara telekomunikasi ini sudah masuk dalam prolegda 2016,” katanya.
Sedangkan untuk Perda 12 Tahun 2012 tentang IMB itu sendiri, kata dia, pemkot sudah melakukan revisi dan ini telah terbit perda perubahan Nomor 9 Tahun 2013.
“Jadi perda yang dibatalkan itu sudah dievaluasi dari pusat dan sudah disesuaikan dengan perda yang baru yaitu 9 tahun 2013,” katanya.(cn02)