Eddi : Pengurusan Sertifikat Itu Tidak Gratis

oleh -82 Dilihat
oleh

“Pengurusan sertifikat itu tidak gratis, cuma kita berpedoman pada peraturan pemerintah (PP) 24 Tahun 1997 dan PP 128 Tahun 2015 tentang proses sertifikasi, artinya persyaratan-persyaratan untuk proses sertifikasi itu, harus dilengkapi. Itu normatif ” 

Eddi Cristijianto Kepala Bagian Pemerintahan dan Otoda Pemkot Surabaya

Surabaya, Cakrawalanews.co – Banyaknya keluhan warga soal pelaksanaan program Sertifikasi Massal Swadaya (SMS) di wilayah kota Surabaya, mendapat respon dari Pemerintah kota Surabaya.

Eddi Cristijianto Kepala Bagian Pemerintahan dan Otoda Pemkot Surabaya, mengatakan, biaya pengurusan sertifikat ini memang tidak gratis dan harus mengikuti persyaratan yang telah diatur dalam peraturan pemerintah (PP) nomer 24 tahun 1997 dan PP nomer 128 tahun 2015 tentang proses sertifikasi.

Berdasarkan pedoman aturan pemerintah itu, selain membayar bea pengurusan sertifikasi, warga yang mengikuti program SMS, harus menyelesaikan pembayaran pajak penghasilan (PPh) dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

“Pengurusan sertifikat itu tidak gratis, cuma kita berpedoman pada peraturan pemerintah (PP) 24 Tahun 1997 dan PP 128 Tahun 2015 tentang proses sertifikasi, artinya persyaratan-persyaratan untuk proses sertifikasi itu, harus dilengkapi. Itu normatif. Jadi kalau warga mengeluhkan pembayaran PPh dan BPHTB 2015 untuk perolehan diatas bulan November tahun 1997, kita hanya berpedoman pada PP saja, yang bunyinya seperti itu,” ungkap Eddi saat ditemui diruangannya, Selasa(15/11).

Ia menambahkan, keunggulan program SMS ini yaitu biaya yang dikeluarkan untuk pengurusan sertifikasi semuanya sudah jelas nominalnya, sehingga masayarakat bisa memperkirakan kebutuhan biayanya.

“Biayanya jelas, yakni membayar ke BPN (Badan Pertanahan Nasional,red), sebesar Rp.545 ribu untuk registrasi dan pengukurun untuk tanah seluas 500 meterpersegi. Kemudian keunggulan program SMS lainnya, yaitu waktu pengurusan sekitar 120 hari atau 4 bulan dan langsung keluar sertifikat. kalau dulu, kan sampai 2 tahun, itu-pun belum tentu selesai. Belum lagi setiap bulan kita harus ke BPN, sehingga pengeluaran biaya pengurusan tidak bisa diprediksi,” jelasnya.

Sementara mengenai kurangnya sosialisasi terkait persyaratan pelunasan biaya PPh dan BPHTB yang banyak dikeluhkan oleh warga, lebih lanjut Eddi menambahkan, brosur program SMS yang disebar ke masyarakat telah dijelaskan persyaratan itu.

“Dikolom nomer 5 di dalam brosur SMS sudah disampaikan. Disitu dijelaskan pengurusan sertifikat harus dilengkapi bukti setor SSB/BPHTP dan PPh. Bahkan saat sosialisasi BPN juga menyampaikan bahwa jangan lupa pajak, PPh dan BPHTB. Mungkin saking senengnya, warga tidak memperhatikannya,” katanya.

Meski begitu, pihaknya akan tetap mengakomodir keluhan warga yang merasa berat dengan persyaratan pengurusan sertifikasi massal swadaya. Sejumlah instansi terkait akan diajak merumuskan kembali proses pengurusan sertifikat agar lebih mempermudah warga.

“Kita akan memanggil Dinas pendapatan(Dispenda), BPN 1 dan 2 serta Bagian Hukum untuk duduk bersama, guna mempermudah persyaratan,” cetusnya.(hdi/cn02)