Dirut PD RPH Laporkan Dua Direkturnya Ke Wali Kota

oleh -121 Dilihat
oleh
Surabaya, cakrawalanews.co – Intrik yang terjadi di Perusahaan Daerah (PD) Rumah Potong Hewan (RPH) Surabaya semakin memanas.
Terbaru direktur utama PD RPH Teguh Prihandoko melaporkan dua direkturnya yakni direktur keuangan dan administrasi, Romi Wicaksono dan direktur jasa dan niaga, Bela Bima kepada Wali Kota Surabaya.
Melalui surat Nomor : 093/ X eks.Op/ RPH Surya / 2017 tertanggal 15 November 2017 Teguh melaporkan kedua Direktur ini karena telah dianggap melanggar Perda dan Perwali terkait tupoksi jabatannya, yang seharusnya melakukan koordinasi atau melaporkan segala pekerjaannya dan segala pengambilan putusan rapat yang harus melibatkan Dirut, namun hal ini tidak dilakukan oleh Dua Direktur ini yang jabatannya dibawah naungan Dirut PD RPH.
” Sesuai data yang terlampir dan sudah di dilaporkan ke Walikota Surabaya, Dua direktur yakni Direktur Keuangan dan Administrasi Romi Wicaksono dan Direktur Jasa dan Niaga Bela Bima sudah melakukan perbuatan diluar kewenangan, sehingga secara sengaja melakukan pelanggaran Perda dan Perwali Kota Surabaya, ” paparnya.
Ia menyebutkan pelanggarannya diantaranya,  bahwa pada tanggal 25 September 2017, telah terbit surat instruksi bernomor : 054/IX/Int–UR /RPH Surya/2017 tentang kebijakan Operasional yang ditandatangani oleh dua Direksi ( Direktur Jasa dan Niaga, Direktur Administrasi dan Keuangan ) tanpa sepengetahuan Direktur Utama.
Selain itu, Surat undangan ke badan pengawas  (Bawas) No.0077/X/Eks.Op/RPH Surya/2017 tanggal 04 Oktober 2017, yang ditandatangani oleh dua direksi ( Direktur Administrasi dan Keuangan, Direktur Jasa dan Niaga ) tanpa sepengetahuan serta tanpa mengundang Direktur Utama.
Telah terjadi pengeluaran dana perusahaan beberapa kali oleh direksi, sedangkan SPMU belum di otorisasi oleh Direktur Utama.
Selain itu pula terjadi perekrutan tenaga  marketing oleh direksi tanpa persetujuan dari Direktur Utama.
Direktur Utama Teguh Perihandoko juga menjelaskan bahwa, Surat Perintah Mengeluarkan Uang ( SPMU ) telah dibuat oleh Direktur Administrasi dan Keuangan sejak tanggal 20 September 2017 sampai dengan 6 Nopember 2017.
“Saya mengetahui uang itu dicairkan sebelum saya tandatangani, melalui Bank jatim, dengan adanya tindakan tersebut, maka dengan ini saya melepaskan tanggungjawab atas segala resiko hukum, yang timbul atas pencairan uang yang dilakukan oleh Direktur Administrasi dan Keuangan,”ungkap Teguh Prihandoko Direktur PD RPH, Selasa (12/12).(hdi/cn02)