Dirut PD RPH Laporkan Dua Direktur dan Bawas Ke Wali Kota

oleh -85 Dilihat
oleh

Surabaya, cakrawalanews.co – Kisruh didalam internal manajemen Perusahaan Daerah (PD) Rumah Potong Hewan (RPH) Surabaya, semakin memanas. Betapa tidak, desas-desus terjadinya ketidak harmonisan hubungan antar direktur terkuak sudah.

Terbaru, Dirut PD RPH Teguh Prihandoko melalui surat bernomor : 003/ XI/ Dirut / 2017 tanggal 15 November 2017, melaporkan permasalahan internal atas perlawanan dua Direktur yakni, Direktur Administrasi dan Keuangan  dan Direktur Jasa dan Niaga terhadap Direktur Utama.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa, Dua Direktur tersebut tidak melakukan tugas dan kewajibannya sesuai perda dan melawan kewenangan Direktur Utama, melampaui kewenangan Direktur Utama dengan permohonan Diskresi ke Walikota melalui Badan Pengawas, penggalangan karyawan, untuk tidak mematuhi perintah Direktur Utama.

Dan serta adanya tindak penyalahgunaan kewenangan, dimana menurut Teguh para direktur tersebut dengan sengaja tanpa koordinasi dan tanpa persetujuaan Direktur Utama, Menandatangani Surat Perintah Mengeluarkan Uang ( SPMU ) dan secara bersama – sama dengan bagian keuangan mengeluarkan uang perusahaan.

Terkait hal tersebut, saat dikonfirmasi Direktur Utama Teguh Prihandoko membenarkan perihal surat yang ia layangkan kepada wali kota, tanggal 15 November 2017.

“ Benar mas, surat sudah saya kirim tanggal 15 November, bahkan saya telah memberikan surat peringatan satu terhadap Direktur Administrasi dan Keuangan dan Direktur Jasa dan Niaga, karena telah sengaja melakukan perlawanan dan penyalahgunaan kewenangan sesuai dengan Perda,” ujarnya.

Masih Teguh, bukan hanya dua Direktur saja yang dilaporkan kepada Walikota Surabaya, Badan Pengawas ( Bawas ) juga dilaporkan, karena menurutnya Bawas juga mendukung terjadinya, tindakan pelanggaran Perda dan Perwali yang dilakukan dua Direktur tersebut dan membiarkan adanya ketidakharmonisan antar Direksi, dengan mengabaikan surat Direktur Utama Nomor : 093/ XEks.OP/ RPH. Surya/ 2017 tanggal 11 Oktober 2017 tentang laporan terkini perusahan.

“Selain dua Direktur , saya juga melaporkan Bawas kepada Walikota sebab, mendukung terjadinya pelanngaran Perda dan Perwali yang dilakukan oleh dua Direktur dan membiarkan ketidakharmonisan  antar Direksi serta mengabaikan surat Direktur Utama terkait laporan terkini perusahaan,” tandasnya.

Terpisah Kepala Inspektorat Kota Surabaya Sigit Sugiharsono ketika dikonfrimasi mengatakan, untuk Surat Direktur PD RPH, sampai saat ini belum ada  disposisi dari Walikota untuk menindaklanjuti.

” Belum ada perintah dari Walikota untuk surat Direktur PD RPH,”ungkap Sigit Suguharsono Kepala Inspektorat Kota Surabaya.(hdi/cn02)