Perwali 38 Tahun 2016 Berpolemik

Kabag Hukum Pemkot Surabaya, Ira Tursilowati usai dengar pendapat di Komisi A DPRD mengatakan, kesempatan anggota parpol menjadi pengurus RT, RW dan LKMK diatur dalam Perwali 38 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Perda Kota Surabaya No. 15 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pembentukan Organisasi Lembaga Ketahanan Masyarakat kelurahan, RT dan RW. Namun, peluang tersebut masih ada jika tak ada lagi calon non parpol yang mencalonkan diri.
“Di Perwali harus dibuktikan dengan surat pernyataan, bukan anggota parpol. Kecuali jika gak ada lagi, baru diperbolehkan,” tuturnya. Senin (31/10)
Selain itu, Kabag Pemerintahan, Eddy Christiyanto menambahkan, Perwali baru tersebut dibuat guna menyempurnakan aturan yang lama.
Pasalnya, perwali lama tak mengatur masalah stempel RT RW, Kop Surat, Penomeran RT RW, kemudian iuran yang dikenakan kepada masyarakat.
“Nantinya iuran tujuh belasan, iuran kampong filosofinya seperti pengesahan APBD. Jadi, Dari hasil musyawarah, dikirim ke kelurahan dan dalam 7 hari harus dievaluasi dan disesuaikan dengan kondisi masyarakat oleh kelurahan,” katanya
Dalam perwali juga diatur mengenai sumber pendapatan bulanan yang berasal dari pemerintah kota, agar pemberian tersebut tak salah karena sudaha da landasan aturannya.
Mengenai, landasan pembuatan perwali yakni Permendagri 5 Tahun 2007, Eddy mengaku , selain amanat undang-undang, hal itu sesuai dengan konsultasi dengan para ahli hukum dari Unair dan Kanwil Kemenkumham Jatim.
“Cuma kalau gak ada calon lain, calon parpol diperbolehkan,” tegasnya
Eddy mengatakan, masa berlakuknya perwali 28 sejatinya sejak 24 Oktober , namun karena masa jabatan pengurus RT RW dan LKMK akan berakhir Desember nanti. Maka aturan itu akan efektif berlaku bagi pengurus berikutnya
“Yang lama masih mengacu aturan lama, sedangkan yang baru Perwali baru,” tuturnya
Wakil Ketua komisi A, Adi Sutarwijono mengaku, pihaknya terkejut dengan masih dicantumkannnya larangan anggota parpol menjabat di kepengurusan RT RW dan LKMK. Pasalnya, meski berlandaskan Permendagri, ketentuan tersebut bertentangan undang-undang Partai Politik dan undang Undang Hak asasi manusia.
“DI undang-undang, setiap warga dijamin menjadi anggota parpol,” paparnya
Untuk itu, sebelumnya kalangan dewan menolak usulan Raperda RT RW yang dilayangkan pemerintah kota. Politisi PDIP ini mengungkapkan, jumlah pengurus RT RW di Surabaya mencapai 14 ribuan, belum lagi ditambah 154 LKMK. Apabila ditotal, jumlah pengurus RT RW dan LKMK bisa mencapai 140 ribu orang.
“Bisa dibayangkan berapa ribu warga Surabaya yang kehilangan hak politiknya jika ada larangan itu,” tutur Pria yang disapa Awi.
Namun, Adi mengakui, terbitnya perwali 38 tahun 2016, urgensinya adalah untuk menata kepengurusan RT RW dan LKMK yang akan habis masa tugasnya akhir tahun ini.
“Dengan Perwali ini, sirkulasi kepemimpinan 3 tahun kede pan yang dibutuhkan bisa diperbaharui,” pungkasnya.(hdi/cn02)