Surabaya, cakrawalanews.co –
Pemilik franchise Cafe Excelso di Jalan Biliton, Mulyanto meminta agar pihaknya diberi kesempatan mengurus izin usaha yang dimiliki putranya. Mulyanto meminta kebijaksanaan Anggota DPRD Surabaya atau Pemkot untuk tidak menutup usahanya.
“Kami minta kebijaksanaan. Kalau ada sedikit izin yang kurang akan kami lengkapi. Saya juga minta maaf kalau saya kurang mengerti,” ujar Mulyanto, saat dengar pendapat, Jumat (11/9/2015).
Menurut Mulyanto, usaha itu baru dirintis oleh anaknya selepas lulus kuliah. Selain itu, kafe yang baru beroperasi sekitar setahun ini juga mempekerjakan banyak karyawan. Mulyanto yang datang bersama anaknya itu juga mengaku membeli franchise milik PT. Excelso Multi Rasa itu hanya sekitar tiga tahun.
“Kami sudah berupaya mengurus izin sampai finish,” cetusnya.
Ia beralasan dalam situasi ekonomi yang serba sulit seperti sekarang, pihaknya meminta diberi waktu untuk mengurus izin yang kurang tersebut. Bahkan dirinya mengaku siap mempekerjakan jika ada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang pensiun.
Permohonan dengan nada memelas dari Mulyanto ini rupanya mengendurkan niatan Komisi A menutup kafe Excelso Jalan Biliton ini. Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Herlina Harsono Njoto memastikan tidak akan memberikan rekomendasi tertulis pada Pemkot untuk menutup kafe ini.
Sebagai gantinya, Komisi A hanya akan meminta pada Satpol PP harus melakukan pengawasan dan memastikan bahwa tidak ada gangguan lalu lintas disekitar kafe ini. “Jika nanti ternyata ada dampak lalu lintas yang ditimbulkan dan perizinannya tidak kunjung dilengkapi, maka Satpol PP harus mengambil tindakan,” tegas Herlina.
Padahal sebelum, Herlina dengan tegas mendesak pada Satpol PP Kota Surabaya untuk secepatnya melakukan penertiban kafe dari grup Kapal Api itu. Menurut dia, secara hukum izin operasional kafe Excelso ini tidak lengkap.
“Maka kami minta bantib (bantuan penertiban) dari Satpol untuk segera dilakukan penertiban,” kata politikus asal Partai Demokrat ini.
Sementara Kepala Bidang Pengendali Dampak Lingkungan BLH Kota Surabaya Novi Dirmansyah juga mengatakan, persoalan perizinan di kafe ini bukan sekedar HO, tapi ada data yang tidak sinkron. Pemilik kafe ini, kata dia, ada perbedaan nama dari pengelola lama ke pengelola baru.
“Izin HO yang disampaikan Mulyanto adalah dari pengelola lama. Itu yang harus dirapikan,” ujar Novi.(bamba/mnhadi)