Surabaya, cakrawalanews.co – Maraknya minimarket atau toko swalayan yang menyediakan layanan tambahan seperti restoran atau kafe, diungkap oleh Komisi B DPRD Kota Surabaya.
Komisi B menilai bahwa kemberadaan minimarket atau swalayan selama ini kebanyakan hanya mengantongi satu izin usaha yakni toko ritel atau swalayan.
“Ada memang, ini banyak sekali di Surabaya yang ada kafenya. (Izin swalayan) jualan kopi, jualan donat, banyak. Sehingga, artinya itu masuk kategori restoran,” ungkap Sekertaris Komisi B DPRD Surabaya, Mahfudz, Senin (22/03).
Mahfudz menambahkan, kalau di dalam mini market atau swalayan terdapat kafe atau restoran, maka harus disertakan juga izin restoran.
“Gak bisa dong (minimarket plus ada restorannya) hanya izin swalayan. Gak boleh!,” tegas politikus asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.
[penci_related_posts dis_pview=”no” dis_pdate=”no” title=”Baca Berita Lainnya :” background=”” border=”” thumbright=”no” number=”4″ style=”list” align=”none” withids=”” displayby=”recent_posts” orderby=”rand”]
Selain itu, Mahfudz menyoroti juga minimarket yang menyewakan lahan parkirnya untuk kedai.
“Yang fair lah! Kalau mau buka kafe ya kafe, kalau minimarket ya minimarket, jangan terus di dalam minimarket ada kafenya itu yang gak boleh,” katanya.
“Logikanya izin terpisah, tidak bisa izin toko swalayan tapi di dalamnya ada kafe, mau di dalam atau di luar (lokasi parkiran) itu gak bisa. Apalagi disewakan, meyalahi aturan itu,” sambungnya.
Karena di Surabaya banyak ditemui Indomaret dan Alfamaret plus membuka usaha kafe atau restoran yang hanya mengantongi satu izin usaha, Mahfudz pun meminta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) bertindak tegas.
“Saya minta Dinas Perdagangan untuk menertibkan Indomaret atau Alfamaret yang jualan di luar ketentuan izin swalayan,” tegas Mahfudz tanpa menunjukkan hasil temuannya.
Mahfudz yang juga wakil ketua DPC PKB Surabaya ini pun mengimbau para pemilik minimarket nakal tersebut, untuk segera memperbarui izin usahanya jika memang membuka kafe atau restoran di toko moderennya.
“Jika tidak, harus ditutup sampai izin restorannya keluar. Maka saya imbau seluruh minimarket yang ada di Surabaya agar segera menutup kedai kafenya kalau tidak ingin ditutup paksa oleh pemerintah kota,” ucapnya tegas.
Mahfudz menyebut, yang namanya swalayan itu adalah tempat atau pasar modern yang menjual makanan mentah bukan siap saji yang umumnya dijual di restoran.
“Biasanya, menjual barang-barang mentah, jadi tidak boleh menjual yang siap saji, kalau jual makanan matang itu namnya restoran,” tandasnya.(hadi)