Jakarta, Cakrawalanews.co – Mahkamah Agung mencopot Dirjen Badan Peradilan Umum (Badilum), Harry Swantoro. Pencopotan dilakukan karena Dirjen Badilum dinilai tak becus dalam kinerjanya mengawasi anak buah. Hal itu menyusul penangkapan Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Manado, Sudiwardono oleh KPK.
“Benar (dicopot dan diganti),” kata Ketua Muda MA bidang Pengawasan, hakim agung Sunarto, Senin (9/10/2017).
Setelah dicopot, Mahkamah Agung akan memeriksa Harry secara maraton. Harry dimintai keterangan soal tanggung jawabnya soal anak buahnya yang masih berperilaku koruptif.
“Pukul 10.00 WIB akan dilakukan pemeriksaan,” ujar Sunarto.
Mahkamah Agung telah membentuk tim pemeriksa, yaitu:
1. Ketua Muda MA, hakim agung Sunarto.
2. Hakim agung Purwosusilo selaku anggota
3. Hakim agung Ibrahim selaku anggota
4. Inspektur wilayah Bawas, Abdullah Sulaiman selaku sekretaris Tim pemeriksa
Sudiwardono ditangkap KPK karena menerima sejumlah uang dari anggota DPR, Aditya Anugrah Moha sebesar SGD 64 ribu dari total Rp 1 miliar yang dijanjikan. Tujuannya agar ibu Aditya, Marlina divonis bebas dari hukuman 5 tahun penjara di kasus korupsi. Sudiwardono juga tidak menahan Marlina sesuai kesepakatan.(dtc/ziz)