Legislator PDIP Sayangkan Pelaku Penganiayaan ART divonis Ringan

oleh -182 Dilihat
oleh
Anas Karno baju merah saat menjenguk korban penganiayaan
Anas Karno baju merah saat menjenguk korban penganiayaan

Surabaya, cakrawalanews.co – Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman penjara 2 tahun 3 bulan kepada Firdaus Fairus 53 tahun, terdakwa penganiayaan kepada Alok Anggraini 47 tahun, asisten rumah tangganya. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Siska Christina yaitu penjara selama 4 tahun 6 bulan.

Kejadian ini memperkuat anggapan, keadilan hukum di Indonesia masih abu-abu. Maraknya keputusan hukum yang dipandang tidak adil membuat sejumlah orang menganggap hukum seakan bisa diperjualbelikan.

Tegas dan tajamnya proses hukum hanya berlaku bagi orang-orang yang di bawah. Lain halnya dengan orang-orang yang memiliki privilege ataupun jabatan tertentu disebuah institusi negara.

Sejumlah tokoh merasa terheran dengan fenomena publik itu, salah satunya politisi asal PDI Perjuangan Anas Karno yang menganggap fenomena hukum di Indonesia seakan tebang pilih.

“Hukum di negeri ini kayak game ya, siapa yang kuat dia yang menang. Contoh kasusnya seperti kasus di Surabaya penganiayaan berat terhadap asisten rumah tangga sering terjadi, dan jarang terungkap di masyarakat,” ucap Anas Karno, Minggu (19/12/2021).

Anas menambahkan, hukum seakan di gunakan sebagai alat yang mana hanya tajam di bawah dan tumpul di atas.
Warga masyarakat Surabaya Kecewa dan trenyuh melihat putusan tersebut. Kasihan masyarakat kecil.

“Sepatutnya hakim memvonis dengan putusan maksimal, mengingat akibat dari perbuatan terdakwa membawa penderitaan terhadap korban. Saya berharap JPU dapat melakukan upaya hukum banding atas putusan tersebut,” tegas pria yang juga duduk di kursi DPRD Surabaya itu.

Terdakwa yang juga berprofesi sebagai pengacara itu, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 44 ayat (2) Undang-undang (UU) RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Ketua Bapilu PDIP Surabaya itu berharap, JPU segera melakukan kasasi ataupun banding terhadap putusan hukuman yang diterimakan kepada Fairus. Menurutnya hukuman itu tak sebanding dengan kerugian yang dialami oleh korban.

“Kita Marhaen, tugas kita adalah memberi kekuatan kepada masyarakat kecil. Harapan saya jaksa penuntut umum lakukan banding dan kasasi,” tandasnya.

Seperti diketahui, aksi keji terdakwa mulai terbongkar pada Maret 2021, terdakwa mendatangi Elok yang pada saat itu sedang menyetrika baju. Kemudian alat setrika yang dipegang korban diambil oleh terdakwa dan di tempelkan ke paha kiri korban.

Saat itu korban mengatakan jangan ‘bu…jangan..bu’. Namun terdakwa tetap menempelkan alat setrika dalam keadaan panas itu.

Aksi terdakwa itu kemudian diketahui oleh sekuriti di perumahannya, yaitu Purwiyono. Pada saat itu terdakwa mengatakan kepada Purwiyono jika Elok adalah maling di rumahnya.

Siksaan yang dilakukan terdakwa tak cukup itu saja. Elok juga pernah dihukum dengan cara dijemur di bawah terik matahari sambil membungkuk, ditonjok, didorong, dipukul menggunakan sapu, besi ringan, selang air dan juga ditendang dengan kaki terdakwa.

Sadisnya lagi, terdakwa juga sempat menaruh kotoran kucing pada makanan di piring saksi korban Elok. Saat itu Saat itu terdakwa kesal lantaran ada kotoran kucing yang belum dibersihkan sepenuhnya oleh Elok.

Selain itu terdakwa juga meminta korban agar menyapu halaman rumah pada pukul 03.00 WIB dan baru boleh tidur pukul 24.00 WIB.

Lalu untuk menutupi aksi brutalnya, pada Kamis (6/5/2021) Elok dilaporkan ke Liponsos Surabaya dengan laporan depresi atau sakit kejiwaan.(hadi)