Legislator Golkar Surabaya Minta Pekerja RHU untuk Melapor Jika Tak Terima THR

oleh -200 Dilihat
oleh
Ketua Fraksi Golkar Arief Fathoni
Ketua Fraksi Golkar Arief Fathoni
Ketua Fraksi Golkar Arief Fathoni
Ketua Fraksi Golkar Arief Fathoni

Surabaya, cakrawalanews.co – Para pekerja disektor Rekreasi Hiburan Umum (RHU) agar melapor ke DPRD kota Surabaya jika tidak mendapat hak pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) secara penuh dari tempatnya bekerja.

“Bagi karyawan yang THR-nya belum diberikan silahkan mengadu ke DPRD Surabaya. Kami juga minta pemkot mencabut operasional usaha perusahaan yang tidak memberikan THR,” kata Arif Fathoni di Surabaya, Rabu (20/4/2022).

Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Surabaya ini juga nenyebut meski sektor RHU yang selama pandemi tutup, maka tidak membuat kewajiban perusahaan memberikan THR kepada karyawannya menjadi gugur.

Apalagi kata dia, perputaran bisnis RHU semenjak dibuka kembali saat Surabaya masuk PPKM Level 2 sudah cukup bagus.

Pria yang akrab disapa Thoni ini juga meminta para pengusaha di Kota Pahlawan memberikan Tunjangan Hari Raya Idul Fitri (THR) secara penuh dan tepat waktu.

“Atas nama Fraksi Golkar, kami meminta seluruh pengusaha di Surabaya memberikan THR secara penuh atau tanpa dicicil,” katanya.

Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan M/6/HK.04/IV/2021 yang mewajibkan para pengusaha untuk melakukan pembayaran THR secara penuh, atau tanpa dicicil.

Menurut dia, pemerintah telah memberikan berbagai bentuk dukungan kepada para pengusaha untuk mengatasi dampak COVID-19. Bahkan, roda perekonomian sudah mulai bergerak dan kegiatan ekonomi Nasional sudah mulai membaik kembali.

Sehingga, lanjut dia, untuk kali ini, para pengusaha perlu berkomitmen untuk membayarkan THR secara penuh dan tepat waktu kepada para pekerja.

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Surabaya lanjut Thoni, juga harus pro aktif dengan membuat posko pengaduan THR bagi karyawan atau pekerja yang belum diberikan haknya berupa THR dari perusahaan tempatnya bekerja.

“Jadi nanti akan tahu pengusaha mana saja yang memberikan THR dan tidak. Dengan begitu pemerintah hadir dalam melindungi hak para pekerja,” kata Arif Fathoni yang juga Ketua DPD Partai Golkar Surabaya ini.

Sementara itu, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi sebelumnya mengatakan, pemberian THR paling lambat diberikan pada H-7 Hari Raya Idul Fitri. Dia berharap pemberian THR tidak lebih dari H-7 Lebaran sesuai dengan aturan pemerintah pusat.

Selain itu, Disnaker Surabaya juga sudah membuka posko pengaduan THR di lantai 3 Pemkot Surabaya.(hadi)