surabaya, cakrawalanews.co – Penataan organisasi di lingkungan pemerintah kota Surabaya diminta tetap memperhatikan PP 18 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Pasalnya, Pemkot masih terus bersikeras terhadap komposisi yang diajukannya.
Ketua Pansus Raperda Organisasi Perangkat daerah (OPD) DPRD Surabaya, Fatkurohman, Jumat (23/9) mengatakan, arahan menyelaraskan restrukturisasi organisasi di daerah ke pemerintah pusat datang dari Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negera dan reformasi Birokrasi, serta Pemprov Jatim
“Isi raperda kita harus mengikuti PP 18 Tahun 2016,” tuturnya, Jumat (23/09).
Fatkurohman mencontohkan berdasarkan konsultasi pansus ke pemeritah provinsi, untuk jumlah asisten III Sekota pada tipe A hanya ada 3, bukan 4 orang. Kemudian jumlah staf ahli Walikota, tak diperkenankan jumlahnya hingga 5 orang sesuai usulan pemerintah kota, karena sesuai aturan hanya diisi 3 orang.
Berita lainnya : Pemkot sususn Raperda perombakan SKPD
“Ini nanti yang perlu kita bahas dengan pemerintah kota,” katanya
Politisi PKS ini menambahkan, di lingkungan pemerintah kota, untuk Dinas Pekerjaan umum (PU) dipecah menjadi Dinas PU Bina Marga dan Pematusan dan Dinas Cipta Karya dan Tata ruang (DCKTR).
Padahal, sejatinya ada beberapa urusan PU yang masuk pada Dinas kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau.
Kemudian, sesuai amanah Kementrian PU dan Perumahan Rakyat, urusan Perumahan Rakyat dan Pemukiman masuk ke Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang.
“Arahan pak Gubernur, Dinas PU dipecah menjadi 2 bukan dengan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, namun Dinas kebersihan dan RTH,” jelas Fatkurohman
Anggota Komisi A ini menegaskan, penataan organisasi yang ada dalam PP tidak mungkin ditentang. Meski pembentukan beberapa dinas masih bisa dimodifikasi denganb menggabungkan atau dipisah.
“Misal, Dinas Lingkungan Hidup berdiri sendiri tak digabung dengan Dinas Kebersihan dan Ruang terbuka Hijau, karena cakupannya sangat luas,” tandasnya
Fatkurohman mengatakan, hasil konsultasi ke kemen PAN dan RB serta Pemprov Jatim nantinya akan disampaikan ke pemerintah kota saat pembahasan Raperda OPD. Bahkan, untuk mengetahui detail arahan pemerintah provinsi berkaitan dengan organisasi perangkat daerah, pansu siap menghadirkan narasumber dari instansi tersebut.
“Jika perlu penjelasan dari Pemprof , kita akan hadirkan Kabiro organisasinya,” pungkasnya.(hdi/cn02)
Berita Lainnya >>