Soal Dibongkarnya Bangunan Cagar Budaya, Dewan Pertanyakan IMB Pemilik

oleh -72 Dilihat
oleh
Saifudin

Surabaya, cakrawalanews.co – Kecaman tak hanya datang dari pihak pemerhati dan pemerintah kota saja terhadap pembongkaran Lahan di Jl Mawar no 10-12 Surabaya yang kini akan dijadikan area pengembangan bangunan gedung perusahaan multi nasional dibidang cosmetic Jayanata, kini kondisinya telah rata dengan tanah, padahal terdapat bangunan cagar budaya didalamnya yakni rumah eks Radio Perjuangan (Pemberotakan) Bung Tomo, sebagai tempat berpidato saat jaman perjuangan.

Komisi C DPRD Surabaya spontan bereaksi keras bahkan menuding bahwa dinas terkait yakni Dinas pariwisata tidak mampu melakukan pengawasan dan perawatan situs cagar budaya di wilayah Kota Surabaya.

“Ini bukti bahwa pemkot Surabaya tidak mampu menjaga sekaligus merawat salah satu situs cagar budaya di lokasi itu yang merupakan simbol perjuangan arek-arek Suroboyo melawan penjajah waktu itu,” ucap Saifudin Zuhri ketua Komisi C DPRD Surabaya. Rabu (4/5/)

Politisi PDIP ini mengaku kecewa ketika dinas pariwisata justru tidak mengetahui tindakan pembongkaran salah satu situs cagar budaya milik Pemkot Surabaya.

“Anehnya, mereka (dinas pariwisata) mengaku jika telah mengeluarkan surat rekomendasi untuk renovasi, bahkan kini juga sudah dikeluarkan IMB, yang saya pertanyakan, apakah mereka juga sudah menjamin akan bisa mengembalikan bentuk bangunan cagar budaya sesuai aslinya,’ tandasnya.

Atas dasar inilah, Cak Ipuk-sapaan akrab Saifudin Zuhri mempertanyakan proses keluarnya surat rekomendasi renovasi dari dinas paripwisata dan IMB dari Dinas cipta karya dan tata ruang (CKTR) kota Surabaya.

“Bagaimana proses permohonannya, apakah sudah sesuai dengan aturan dan ketentuan atau tidak, makanya kami akan panggil dulu dinas terkaitnya, saya mencurigai bahwa dinas terkait hanya bisa melakukan pencatatan, tetapi tidak mampu melakukan pengawasan dan perawatan,” imbuhnya.

Lanjut Cak Ipuk, Kalau kita hanya mengacu kepada Perda no 5 tahun 2005, maka sangsinya sangat ringan yakni denda 50 juta atau kurungan tiga bulan, tetapi jangan salah, masih ada aturan lain yang lebih tinggi yakni UU no 11 tahun 2010 tentang perlindungan cagar budaya, ini keseriusan dan penjagaannya lebih tinggi karena sangsinya kurungan maksimal 15 tahun dan dendanya 500 juta lebih.

“Pemkot Surabaya punya kewajiban untuk melakukan tuntutan dengan dasar UU, kalau sampai hal ini tidak dilakukan, maka dinas terkait ada indikasi keterlibatan didalamnya, turut serta melakukan pelenyapan cagar budaya,” tegasnya.

Tidak hanya itu, Sekretaris DPC PDI Perjuangan Surabaya ini secara lantang mengatakan akan meminta surat rekomendasi dan IMB untuk dicabut, manakala ada indikasi pembohingan data dalam prosesnya.

“Jika ternyata ada unsur pembohongan data atau lainnya, maka bisa dilakukan pembatalan, dan kami (komisi C) akan minta dinas pariwisata dan cipta karya untuk mencabut (pembatalan) surat perijinan yang telah dikeluarkan yakni surat rekomendasi dan IMBnya,” pintanya. (mnhdi/cn04)