Surabaya, cakrawalanews.co – Meskipun sempat terjadi sedikit alot, akhirnya rapat paripurna DPRD Surabaya dengan agenda Raperda Minhol akhirnya sepakat untuk memperpanjang kinerja Pansus, karena dinilai belum selesai sehingga tidak bisa diambil keputusan di paripurna.
Ketua DPRD Surabaya Armuji, sebagai pimpinan sidang, memberikan dua opsi, pertama kembali ke Banmus yang tentu akan memakan waktu lama, dan yang kedua langsung diputuskan untuk memperpanjang Pansus, sehingga bisa langsung bekerja.
“Kami tawarkan dirapat ini, dikembalikan Banmus yang nantinya akan memakan waktu lama, karena prosesnya harus menggelar rapat paripurna lagi, atau saat ini langsung diputuskan untuk memperpanjang masa kerja Pansus, karena kinerja Pansus sebelumnya tidak selesai,” tegas Armuji, Senin (18/4).
Tawaran ini spontan direaksi oleh anggota dewan lain, utamanya beberpa mantan anggota Pansus Raperda Minhol seperti Ahmad Zakaria asal PKS, Ahmad Suyanto asal PKS dan Mazlan Mansyur asal PKB, yang ketiganya mengarah kepada pengesahan Raperda atau ke opsi kedua yakni dikembalikan ke Banmus.
Namun beberapa politisi lain seperti Adi Sutarwijono asal PDIP, Baktiono asal PDIP dan Sutadi asal Gerindra, Junaedi asal Demokrat juga turut menyampaikan pendapatnya, hanya saja lebih mendukung langkah pimpinan sidang (Ketua DPRD) yang menginginkan untuk perpanjangan masa kerja Pansus Raperda Minhol.
Karena opsi perpanjangan kinerja Pansus Raperda Minhol lebih banyak mendapatkan dukungan, maka Armuji sebagai pimpinan sidang segera mengetuk palunya, sebagai pertanda disetujui oleh rapat.
Sebelumnya Ahmad Zakaria menyampaikan, jika memang Pansus Raperda Minhol dinggap belum selesai bekerja, dan harus diperpanjang masa kerjanya, dia meminta agar dalam perpanjangan nanti tidak akan merubah hasil yang telah disepakati dan diputuskan yakni diskresi total yang artinya pelarangan peredaran Minhol secara total di wilayah Kota Surabaya.
“Ini demi masa depan Kota Surabaya, agar bisa benar-benar terbebas dari pengaruh minuman berlakohol yang sudah sangat meresahkan masyarakat,” ucap Ahmad Zakaria.
Namun tanggapan berbeda disampaikan Whisnu sakti Buana Wakil Walikota Surabaya, yang menilai bahwa hasil akhir Pansus Raperda Minhol telah melenceng dari tujuan awal yang judulnya mengatur/mengendalikan peredaran minuman beralkohol, bukan melarang, apalagi secara total.
“Sejak awal, tujuannya adalah pengaturan (pengendalian) bukan pelarangan apalagi secara total, karena dikhawatirkan akan ditolak oleh Gubernur karena bertentangan dengan peraturan di atasnya (UU) yang lebih terbuka,” ucap Whisnu Sakti Buana Wawalikota Surabaya usai Rapat paripurna.
Tidak hanya itu, Whisnu juga mengatakan jika Raperda Minhol akhirnya dikembalikan maka kita (Pemkot Surabaya-red) juga akan tidak punya perangkat untuk itu, ini kan blunder, dan terpaksa mengganakan peraturan diatasnya yang lebih terbuka, padahal inginnya kita melarang peredaran seperti di Supermarket dan hypermarket itu. “Kalau memang ingin melarang, mestinya sejak awal judulnya diganti,” tambahnya
Whisnu juga menyampaikan bahwa sejauh ini Pemkot Surabaya belum mendapatkan keterangan atau jawaban dari DPRD Surabaya terkait surat resmi Wali Kota Surabaya yang menanyakan hasil Raperda Minhol.
“Sejauh ini Bu Wali sudah menanyakan kepada Ketua DPRD, apa sih hasil pansus raperda Minhol, tetapi sampai saat ini belum pernah ada jawaban, itu faktanya, surat kami belum dijawab oleh DPRD,” terang Ketua DPC PDI Perjuangan Surabaya ini. (mnhdi/cn04)