Penyerahaan LHKPN Minim DPRD Surabaya Didatangi KPK

oleh -90 Dilihat
oleh

Surabaya, cakrawalanews.co – Rupanya tingkat kepatuhan anggota DPRD Surabaya untuk menyerahkan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ternyata masih sangat rendah.

Direktorat pendaftaran dan pemeriksaan laporan harta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Airin Hartanti menuturkan dari 50 anggota dewan yang ada ternyata baru 46 persen yang baru melaporkan atau diperkirakan sekitar 28 anggota dewan yang belum melakukan pelaporan .

Bahkan lanjut Airin,  berdasarkan data yang dimilikinya, terdapat sejumlah anggota dewan yang belum melaporkan daftar kekayaannya sama sekali.

Padahal mereka tercatat sebagai anggota legislatif sudah beberapa periode.

“Masih rendah sekali baru 46 persen,” terang Airin Hartanti, saat ditemui usai melakukan Bimtek dan sosialisasi laporan LHKPN di Gedung DPRD Kota Surabaya, Selasa (4/10).

Menurut Airin, masih minimnya anggota dewan yang belum mengisi LHKPN disebabkan lantaran mereka kurang begitu faham tata cara mengisi.

“Saya bisa memaklumi karena sebagian besar anggota dewan sekarang banyak yang baru. Kami akan terus memberikan bimbingan,” ujarnya.

Namun, Airin mengaku tidak bisa memberikan sanksi tegas bagi anggota dewan yang belum menyetorkan laporan.

Ia lantas mengatakan bahwa untuk hukumannya, ia menyerahkan pada instansi pemerintahan masing-masing.

Misalnya untuk instansi pemerintahan pusat, instansi terkait biasanya memberikan hukuman tegas bagi pegawainya yang belum menyetorkan. Seperti yang dilakukan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan BUMN PGN yang memberikan sanksi berupa penundaan bonus tahunan.

“Di DKI malah sanksinya lebih jelas berupa penundaan pemberian insentif. Di Surabaya harusnya seperti itu,” tandas Airin.

Untuk mengantisipasi keterlambatan seperti sekarang, mulai tahun 2017 KPK akan mulai menerapkan e-LHKPN.

Dimana untuk setiap pengisian laporan harta pada tanggal 31 Maret harus sudah selesai.

“Saat ini untuk pengisiannya masih manual. Mulai tahun depan kita sudah gunakan e-LHKPN,” pungkas Airin Hartanti.(hadi/cn03)