Penerapan Sistem Online untuk Pajak Restoran dan Hotel Masih Terkendala IT

oleh -76 Dilihat
oleh

Surabaya,cakrawalanews.co – Pemerintah Kota Surabaya akan menerapkan sistem pajak on-line untuk hotel dan restoran mulai tahun 2017. Saat ini, pemerintah kota bersama kalangan DPRD  akan membuat perda yang mengatur sistem tersebut.

Kepala Dinas pendapatan dan pengelolaan keuangan daerah (DPPK) Yusron Sumartono mengatakan, pihaknya telah melakukan  uji coba penerapan pajak hotel dan restoran via on-line.

Ujicoba dilakukan pada beberapa hotel, dimana hasil ujicoba, kendala yang dihadapi adalah sistem IT yang digunakan masing-masing Hotel berbeda.

“Tiap hotel mempunyai  sistem sendiri, jadi kita perlu sesuaikan dengan sistem mereka untuk mempermudah akses,” terangnya.

Yusron mengungkapkan, penerapan sistem online akan dilakuakn secara bertahap. Objek pajak yang telah melakukan uji coba yang akan menerapkan lebih dulu. “Kalau yang masih manual nanti kita dorong,” katanya

Ia mengakui, selama ini sistem pembayaran pajak masih menggunakan self assessment, atau menghitung sendiri. Apabila menggunakan sistem manual, DPPK akan melakukan pemeriksaan dan pengumpulan bukti dari bill yang dikumpulkan. “Dengan sistem ini, kedepan sudah tak manual lagi,” paparnya

Yusron menegaskan, meski belum menerapkan sistem on-line kenaikan pajak hotel dan restoran sekitar 10 persen. Ia belum mengetahui pasti berapa besaran kenaikan jika sistem on-line telah diterapkan. Namun, sejauh ini , ia menila kesadaran wajib pajak sudah relatif baik.

“Jika on-line, semua cash register akan terkoneksi dengan dinas kami,” katanya

Berdasarkan data Dinas Pendapatan dan Pengelolaan keuangan daerah, jumlah hotel di Surabaya sebanyak 240 unit, sedangkan restoran sekitar 1.000 unit lebih. Dari jumlah objek pajak itu, DPPK menargetkan pendapatan pajak dari Hotel sekitar 220 Milyar, sementara Restoran sebanyak 300 M pad atahun 2016 ini.

Menanggapi penerapan  pembayaran pajak hotel dan restoran dengan  sistem on-line, Anggota Komisi B Bidang Ekonomi, Zakaria berharap, sanksi yang dikenakan kepada wajib pajak yang menolak penerapan sistem tersebut tegas. Sesuai raperda yang ada, sanksi yang diberikan bisa berupa pembekuan usaha, pidana atau lainnya. “Jika mereka gak mau disanksi berarti tak mau transparan,” paparnya

Padahal, di daerah lain yang telah lebih dulu menerapkan sistem tersebut, yakni di Jakarta dan Bandung sudah menerapkan sanksi susuai aturan. “Di daerah lain bisa pencabutan izin usaha,” ungkap politisi PKS

Zakaria menambahkan, selain sanksi, sosialisasi juga mempunyai peran  penting. Ia khawatir, jika pembahasan  berlangsung lama, namun masa sosialisasinya kurang. “Biasanya waktu sosialisasi sekitar 3 bulan,’ terangnya

Anggota Komisi B sepakat penerapan sistem pajak on line harus dilakukan secara bertahap. Objek pajak yang lebih dahulu dimulai dari hotel maupun restoran tertentu yang sudah siap. “Misalnya hotel Bintang lima dulu, baru kemudian empat dan seterusnya,” jelasnya. (mnhdi/cn03)