Muncul Tudingan Adanya Dugaan Kesengajaan Pelepasan Aset

oleh -73 Dilihat
oleh

Surabaya, cakrawalanews.co – Senketa terkait status kepemilikan lahan berupa jalan bernama Upa Jiwa yang ada dikomplek perdagangan Marvell City antara Pemerintah Kota (Pemkot) denga PT. Assa Land semakin krusial.

Pasca kabar kekalahan Pemkot atas gugatan yang dilayangkan oleh PT Assa Land di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, muncul banyak tudingan miring terhadap Pemkot.

Tudingan adanya dugaan kesengajaan untuk melepaskan aset pun muncul. Tudingan tersebut dilontarkan oleh Anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya, M Machmud, menganggap soal kalah di PN yang patut dipertanyakan adalah Pemkotnya, mengapa Pemkot melemahkan diri padahal dari segi hukum bahwa Jalan Upajiwa merupakan aset Pemkot, tapi faktanya pengembang tetap menang dengan kepemilikan lahan Jalan Upa jiwa.

“Jika ada permainan dari masalah sengketa lahan Jalan Upajiwa di samping Marvell City, maka harus dibongkar seluas-luasnya aga masyarakat mengetahui bahwa hal ini tidak dibenarkan.”ujarnya, kepada wartawa di ruang media DPRD Kota Surabaya, Selasa (27/12).

Ia menjelaskan, pelepasan aset Pemkot seharusnya jangan sampai terulang lagi saat Jalan Kenari di Simpang Dukuh sudah lepas ke tangan pengembang.

“Masak Jalan Upajiwa mau lepas lagi?”tegas mantan Ketua DPRD Kota Surabaya tersebut.

M.Machmud yang  juga politisi asal demokrat ini menerangkan, sertifikat lahan Jalan Upajiwa sebenarnya sudah terdaftar di PU, namun secara diam-diam oleh pihak Marvell City diajukan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya, kami di Komisi C meminta kepada Pemkot segera mengirim surat ke BPN yang menyatakan bahwa jalan Upajiwa adalah sah milik Pemkot, supaya permohonan sertifikat PT Assa land selaku pengembang Marvell City dibatalkan.

“Saya memberi peringatan kepada Pemkot jangan sampai Jalan Kenari terulang lagi, ko bisa jalan raya keluar sertifikat. Nah ini ko mau terjadi lagi, pengembang Marvell City sudah mengurus ke BPN nah sekarang sama BPN di hentikan dahulu sampai tunggu gugatan. Nah rupanya BPN itu mau lanjut jika gugatan PT Assa Land menang, nah gawatnya gugatan PT Assa Land menang di tingkat PN.”kata Machmud.

Setelah menang di tingkat PN, kata Macmud, ditingkat Pengadilan Tinggi (PT) belum tahu lagi sampai di tingkat MA mungkin, sehingga keputusan tersebut kalo inkrah maka proses sertifikat bisa dilanjut.

Jika hal ini terjadi, ujarnya,  maka hilanglah aset Pemkot berupa lahan seluas 1968 meter persegi, dan untuk kedua kalinya aset Pemkot hilang ditangan-tangan pengembang.

“Saya tidak menuduh, namun cukup curiga Pemkot Surabaya sengaja melemah dengan tidak memberi data sehingga investor Marvell City bisa menang. Oleh karenanya kita di dewan sedang menyiapkan hak angket agar Pemkot segera memberi keterangan sejelas-jelasnya mengapa aset bisa lepas begitu saja. Prinsipnya kita Fraksi Demokrat siap dengan hak angket ”ungkapnya.(hdi/cn03)