“Kita ragu perobohan itu tanpa ada perintah,”
Syaifuddin Zuhri Ketua Komisi C
Surabaya, cakrawalanews.co – Kasus perobohan cagar budaya rumah eks radio perjuangan Bung Tomo, kini bisa terbilang semakin terkuak. Hal tersebut terungkap saat rapat dengar pendapat di Komisi C DPRD Kota Surabaya.
Pernyataan Pemilik Jayanata, Beng yang juga selaku pemiliki rumah eks radio perjuangan Bung Tomo menyatakan bahwa dirinya tidak bersalah dalam kasus perobohan bangunan cagar budaya (BCB) di Jalan Mawar 10, namun dibantah oleh Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Syaifuddin Zuhri.
Syaifuddin Zuhri menuding Beng Bos Jayanata sengaja merobohkan bangunan itu. Secara logika, renovasi rumah tidak mungkin harus dirobohkan total. Indikasi lainnya, Beng menyuruh Narindrani, pemilik pertama untuk mengajukan izin kepada Disbudpar.
“Kita ragu perobohan itu tanpa ada perintah,” ujar Syaifuddin Zuhri, saat hearing, Senin (20/6).
Anggota komisi C lainnya Mochammad Machmud juga menambahkan, pengajuan izin atas nama Narindrani, selaku pemilik pertama memunculkan persepsi bangunan itu belum dijual. Sehingga, dengan modus seperti itu Pemkot mudah mengeluarkan izin renovasi.
“Disini ada upaya niat terselebung. Dampaknya, pemkot tidak melakukan pengawasan, diakui apa tidak ada sesuatu dibalik itu, sehingga nanti setelah itu (renovasi) baru dibalik nama, dan ini adalah modus pemiliknya agar mudah mendapatkan iji renovasi” ungkap Machmud.
Selain itu, Politisi Partai Demokrat ini menyoroti kecerobohan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Surabaya dalam mengeluarkan izin. Buktinya, pada 14 Maret izin renovasi keluar, kemudian pada 17 Maret 2016 izin dicabut.
“Pencabutan izin Disbudpar juga kurang teliti. Saya lihat rentetannya tidak hanya Beng Jayanata yang salah, tapi pemkot juga kurang teliti,” tegasnya.
Anggota komisi C lainnya, Vinsensius meminta agar setiap peralihan status kepemilikan rumah yang masuk kategori cagar budaya dilaporkan ke kepala daerah. Hal itu sesuai dengan amanat perda nomor 5 bab IX pasal 25 tahun 2005.
“Nah untuk jalan mawar 10 ini tidak dilaporkan ke pemkot,” ucapnya.
Sementara Plt Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Eri Cahyadi mengatakan pihaknya telah mencabut izin yang diberikan Disbudpar pada 17 Meret, atau selang tiga hari setelah Disbudpar mengeluarkan izin.
“Bangunan ini sudah ada IMB-nya pada 1975. Sudah ditetapkan sebagai cagar budaya pada 1996. Mau tidak mau itu bangunan cagar budaya. Pada saat pemugaran tidak perlu adanya IMB, dengan catatan tidak merubah kontruksi,” jelas Eri.
Eri mengatakan pencabutan tersebut dilakukan karena seharusnya bangunan di Jalan Mawar tersebut dibangun sesuai denah pada tahun 1975.(mnhdi/cn04)