
“Grand City sudah mengirimkan surat ijin tidak bisa hadir. Tapi BPN tidak ada keterangan. Ini mangkir namanya,” ujar Ketua hearing Mazlan Mansyur.
Dalam hearing tersebut, Komisi B memulai penyelidikan kepada PT Singo Barong Kencana selaku pemilik lahan pasca ruislah dengan TNI AL.
Mazlan mempertanyakan terjadinya tukar guling, pasalnya dalam keterangan surat pinjam pakai tercantum bahwa tidak diperbolehkan perpindahan tangan serta alih fungsi lahan.
Namun PT Singo Barong Kencana yang saat itu diwakili oleh HeriĀ Siswanto tidak bisa menjawab pertanyaan Mazlan tersebut.
“Kalau soal itu saya tidak bisa jawab, nanti akan saya laporkan ke kantor,” ujar Heri.
Melihat ketidak hadiran pihak yang berkompeten tersebut, Mazlan memutuskan untuk menghentikan hearing dan akan kembali memanggil Grand City serta BPN. Tak hanya itu, Komisi B juga berencana untuk mendatangi instansi terkait, diantaranya BPN pusat serta Pemprov Jatim untuk berkonsultasi.
“Kita akan ke Jakarta untuk mempertanyakan ini, sekaligus ke Pemptov Jatim, untuk mencari arsip Gubernur terkait pelepasan aset tersebut,” bebernya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Komisi B DPRD Surabaya menggelar kali kedua hearing sengketa lahan Grand City Mall. Dalam hearing kedua, diagendakan pencocokan data antara surat tanah milik Nuraini dan surat tanah milik Grand City.(had/cn03)