Surabaya, cakrawalanews.co – Masalah bangunan yang berdiri diatas brandgang kembali disuarakan oleh kalangan leguslatif kota Surabaya.
Pasalnya, menurut Ketua Komisi A, Herlina Harsono Njoto bahwa sejak adanya UU 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Pemkot Surabaya sudah tak diperbolehkan menarik retribusi atas pemakaian brandgang.
Namun ironisnya, Perda yang mengatur masalah brangang, implementasinya juga tak optimal.
“Sampai sekarang penertibannya gak efisien. Sedangkan, kalau ditarik retribusi gak bisa,” ujarnya, Jumat (27/10)
Herlina menegaskan, hingga saat ini banyak pelanggaran brandgang terjadi. Namun, penyelesaiannya terkesan menggantung dari tahun ke tahun.
Pasalnya, penertibannya tak berjalan optimal. Padahal, lahan brandgang yang jumlahnya ribuan merupakan aset pemerintah kota yang selama ini difungsikan sebagai jalan kecil dan saluran air.
“Sejumlah bangunan yang melanggar sampai sekarang masih berdiri,” tegasnya.
Politisi Partai Demokrat berharap, pemerintah kota membangun kerangka hukum yang pasti, agar tak kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Caranya, dengan menyewakan brandgang.
“Sehingga pemakai punya kewajian ke pemkot. Dan ini menunjukkan bahwa tanah yang ditempati adalah milik pemerintah kota,” paparnya.
Dipihak yang sama, Wakil Ketua Komisi A, Adi Sutarwijono, juga mengungkapkan, bangunan yang berdiri di atas brandgang ada yang permanen dan semi permanen.
Menurutnya, apabila ada hubungan hukum antara pemilik denga pemerintah kota, bangunan liar bisa diurus perizinannya.
“Tetapi kalau gak bisa, bagaimana peneyelesaiannya supaya tak ada persoalan yang menggantung dari tahun ke tahun,” tutupnya.(hdi/cn03)