DPRD Siapkan Perda terkait Keberadaan WNA di Surabaya

oleh -62 Dilihat
oleh
ketua Banleg M Mahmud

Surabaya, cakrawalanews.co – DPRD Surabaya kembali menyiapkan peraturan daerah terkait keberadaan warga negara lain yang bekerja di Kota Pahlawan.

Saat ini, Badan Pembuatan Perda DPRD Surabaya tengah menyusun rancangan peraturan daerah (raperda) terkait izin dan pengawasan tenaga kerja asing (TKA).

Satu dari enam raperda inisiatif dewan ini masuk program legislasi daerah (prolegda) 2016. Menurut Ketua Badan Pembuatan Perda DPRD Surabaya, M Machmud, perda ini nantinya membentengi Surabaya dari serbuan pekerja luar negeri.

“Perda ini juga jadi landasan hukum bagi Pemkot Surabaya dalam pengawasan pekerja asing yang sudah berizin,” kata Machmud, kemarin.

Saat ini, sebut dia, proses penyusunan draf raperda sudah sampai tahap kajian akademis. Pihaknya menampung gagasan sejumlah pakar yang berkompeten di bidangnya, untuk jadi acuan penyusunan draf raperda.

Terkait pekerja warga asing ini, Pemkot dan DPRD Surabaya tahun lalu sudah mengeluarkan sebuah perda. Yakni Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan TKA.

Secara administratif, pengendalian TKA dilakukan saat perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing yang prosesnya membutuhkan waktu sekitar 5 hari. Pengetatan perizinan itu sesuai dengan peraturan wali kota tentang izin mempekerjakan tenaga asing.

Pemkot sendiri selama ini sudah intensif melakukan sweeping TKA tak berizin, alias ilegal melalui operasi yustisi. Seperti disampaikan Wali Kota Tri Rismaharini beberapa waktu lalu, razia TKA ilegal dilakukan sejak 2012.

Dari hasil sweeping, pihaknya bahkan pernah mengusulkan adanya deportasi terhadap TKA yang melanggar aturan ketenagakerjaan. “Memang, ada yang sempat kita deportasi,” ungkap Risma.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Adi Sutarwijono mendesak jajaran pemerintah kota lebih intensif menyosialisasikan aturan terkait izin bekerja bagi warga negara asing, ke sekolah maupun lembaga pendidikan lainnya.

Dia mengatakan, kegiatan itu  harus dilakukan, karena ternyata kerap terjadi penyalahgunaan visa kunjungan yang dimanfaatkan untuk bekerja di Kota Pahlawan ini.

“Sebelumnya ada warga asing dideportasi karena mengantongi visa kunjungan disalahgunakan untuk bekerja sebagai pengajar di sekolah swasta,” ujar Adi Sutarwijono.

Menurut Awi, sapaan akrabnya, dengan adanya sosialisasi itu diharapakan tak ada lagi penyalahgunaan visa kunjungan. Untuk itu, dia minta Bakesbanglinmas dan dinas pendidikan, maupun satuan kerja perangkat daerah (SKPD) lainnya, segera mengumpulkan pengelola sekolah swasta dan penyelenggara kursus guna menjelaskan keberadaan aturan menyangkut izin bekerja bagi warga asing.

Selain pemantauan dilakukan pada lembaga pendidikan, pihaknya juga mengharapkan Bakesbanglinmas dan instansi lainnya melakukan operasi pada yayasan sosial dan sektor lainnya yang ditengarai banyak mempekerjakan orang asing. (mnhdi/cn05)