Surabaya, cakrawalanews.co – Badan Peraturan Daerah (Baperda) DPRD Jatim kembali membahas raperda tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Jatim. Didalamnya diatur tentang reklamasi dan pengelolaan wilayah pesisir pantai.
Salah satu poin pembahasan yang ada didalam raperda ini adalah masalah reklamasi. Anggota Baperda DPRD Jatim, Salahudin mengatakan, dalam raperda tersebut diatur mengenai ketentuan mengenai reklamasi namun bersifat terbatas. Pembatasan itu, dilakukan dengan ketentuan yang telah ditentukan.
“Seperti tujuan dilakukannya reklamasi. Yakni hanya dapat dilakukan untuk pembangunan infrastruktur publik,” ujar Salahudin, Rabu (06/12).
Kemudian, lanjutnya, yang bisa melakukan reklamasi hanya dapat dilakukan oleh pemerintah, pemprov dan pemerintah kabupaten/kota. Sedangkan BUMN, BUMD dan swasta bisa melakukan reklamasi sepanjang bertujuan untuk melaksanakan proyek strategis nasional.
Ini sesuai dengan peraturan undang-undang. Tentunya dengan membuat pelaksanaan reklamasi dengan detail.
Lokasinya reklamasi pun hanya dapat dilakukan pada zona industri. Lalu pada zona bandar udara, Sub zona wilayah kerja dan wilayah pengoperasian pelabuhan perikanan (WKOPP).
“ Lokasi pengambilan sumber material reklamasi wajib dilaksanakan pada, sub zona pasir laut dan zona yang ditetapkan dalam rencana tata ruang wilayah dan/atau rencana detail tata ruang,”paparnya.
Pastinya, dalam raperda ini juga dapat menjadikan acuan pemprov dalam memberikan izin untuk pemanfaatan ruang laut. Kemudian menjadi acuan RPJMD pemprov dan pemerintah kabupaten/kota. Serta menjadi acuan untuk mewujudkan keseimbangan pembangunan wilayah pesisir dan pulau kecil.
Masih menurut politisi PAN tersebut, dengan raperda ini, masyarakat lokal dan masyarakat tradisional dibebaskan dari perizinan. Artinya meski pada perundangan sebelumnya tetap diwajibkan mengajukan permohonan izin lokasi dan pengelolaan. Namun kali ini dibebaskan, selama itu untuk kebetuhan hidup. Pemprov pun akan melakukan pendataan terkait hal tersebut.
“ Sebagai ketentuan peralihan setelah raperda ini ditetapkan dan diundangkan menjadi perda. Maka diatur ketentuan peralihannya,” urainya.
Diantaranya, semua izin yang telah diterbitkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan ini untuk yang belum dilaksanakan pembangunannya. Izin tersebut sesuai dengan Raperda.
Tetapi untuk yang telah dilakukan kegiatan pembangunannya, pemanfaatan ruang dilakukan sampai izin operasional terkait habis masa berlakunya. Serta dilakukan penyesuaian sesuai raperda. Sedangkan bagi yang sudah dibangun dan tidak memungkinkan untuk dilakukan penyesuaian dengan raperda. Izin yang diterbitkan bisa dibatalkan. Kerugiannya dapat diberikan penggantian. Dengan dibebankan kepada pemerintah kabupaten/kota selama dilakukan pembangunannya di darat.(cn01)