DPRD Gresik Nilai Pembangunan Proyek Jalan Driyorejo Senilai Rp. 8,5 M Dikerjakan Asal-Asalan

oleh -155 Dilihat
oleh

Gresik, cakrawalanews.co – Proyek pembangunan Jalan Raya Driyorejo-Lakasantri Kabupaten Gresik mendapat sorotan dari kalangan Legislatif.

Pasalnya, jalan beton sepanjang 1,3 kilometer itu, pembangunannya tidak sesuai dengan spesifikasi.

Akibatnya, Komisi III DPRD Kabupaten Gresik mendesak, pihak Dinas Pekerjaan Umum (DPU) sebagai pihak terkait. Diminta untuk memberikan sanksi tegas, terhadap kontraktor serta konsultan pengawas pembangunan.

Ada kesan, proyek betonisasi Jalan Driyorejo-Lakasantri itu tampak dikerjakan seenaknya. Sebab, di beberapa bagian, ketinggian jalannya lebih rendah dibandingkan dengan saluran air yang berada ditepi jalan. Selain itu, box culvert dibuat sendiri oleh kontraktor. Sehingga fisiknya tidak bagus dan banyak yang sudah terkikis kondisinya.

Berdasarkan informasi yang terhimpun, proyek jalan beton tersebut dikerjakan oleh PT Tripalindo dengan menghabiskan anggaran sebesar Rp 8,5 miliar. Sesuai dengan batas waktu kontrak, pembangunan proyek itu seharusnya selesai pada 14 Agustus 2017 lalu. Namun, lantaran sempat mendapat protes dari warga dilokasi proyek. Kontraktor mendapatkan addendum atau tambahan waktu selama satu bulan hingga 14 September 2017 lalu. Akan tetapi hingga saat ini, pengerjaan proyek itu belum juga terselesaikan.

Tri Purwito, salah satu anggota DPRD Gresik mengatakan sejak awal proyek jalan dikerjakan, pihaknya sudah beberapa kali memberikan kritik. Karena wilayah itu merupakan daerah pilihannya (Dapil).

“Masak bangun jalan kok lebih rendah dari saluran pembuangan air, Kalau begini cara mengerjakan jalannya. Ya justru jalan ini bisa berubah menjadi saluran air kalau hujan lebat,” ujarnya, Senin (4/12).

Selain persoalan ketinggian jalan, pihaknya juga menyoroti spesifikasi pembangunan jalan dan box culvert. Sebab, seharusnya box culvert itu sudah dalam bentuk jadi tinggal dipasang. Namun, yang terjadi di lapangan box culvert dibuat sendiri oleh kontraktor di tempat.

“Kondisi box culvert saat ini sudah terkikis, karena ternyata kerangka besinya hanya satu lonjor saja. Kalau seperti itu apa bisa kuat,” tuturnya.

Terkait persoalan ini, Komisi III DPRD Kabupaten Gresik akan memanggil pihak DPU untuk diklarifikasi.

“Kami harus memanggil DPU atas temuan-temuan yang kami dapatkan dilapangan. Pada pertemuan awal dulu memang ada penambahan addendum tanpa denda karena terjadi protes warga. Tapi kini sudah melewati batas waktu addendum dan proyek belum juga selesai,” ungkap, Ahmad Kusriyanto anggota Komisi III lainnya.

Selain mempersoalkan kinerja kontraktor Komisi III juga akan mempertanyakan terkait kinerja konsultan proyek serta tim pengawas dari DPU Gresik. Sebab, selama ini banyak proyek yang tidak sesuai spesifikasi karena lemahnya pengawasan dari tim DPU.

“Kami akan persoalkan masalah pembangunan jalan ini sampai clear,” tegasnya.(eno/cn08)