
Salah satunya yang perlu revisi agar kinerjanya maksimal terkait kewenangan BK maupun tata beracara BK dalam melakukan persidangan. Untuk itu, rombongan BK DPRD Gresik yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Gresik, Nur Saidah melakukan study banding ke DPRD Situbondo.
“Kita ngangsu kaweruh ke DPRD Situbondo karena beberapa waktu yang lalu, BK DPRD Situbondo sedang ada kejadian yang cukup membuat BK disana menjadi alat kelengkapan dewan (AKD) yang sangat terhormat. Sebab, BK mampu menjalankan fungsi pengawas dan penegak tata tertib kode etik dewan ketika menyelesaikan sebuah persoalan,” tuturnya, Rabu (1/11).
Permasalahan yang terjadi terkait surat pengaduan dari salah seorang anggota DPRD Situbondo yang ditujukan kepada ketua DPRD Sitobondo yang terindikasi melakukan pelanggaran tatib dan kode etik. Akhirnya, permasalahan ditindaklanjuti BK dimana 3 orang Wakil Ketua DPRD juga dijadikan saksi.
Bahkan, BK DPRD Situbondo membuat keputusan mencopot Ketua DPRD Situbondo karena dinilai melanggar kode etik terkait pengajuan pergantian antar waktu (PAW) tidak prosedural terhadap salah seorang anggota dewan yang tersandung kasus korupsi.
Dugaan pelanggaran kode etik Ketua DPRD Situbondo bermula dari laporan Sunardi tersangka kasus korupsi keuangan Banpol Demokrat Tahun 2012. Sunardi menilai pengajuan PAW dirinya sebagai anggota DPRD tidak prosedural dan sehingga kebijakan pimpinan DPRD diadukan ke Badan Kehormatan (BK).
“Yang substansi dari hasil studi banding yakni BK punya kewenangan untuk memproses AKD yang lain. BK bekerja sesuai kewenangannya yang berpedoman dengan PP No 16 tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,” urainya.
Menurut Nur Saidah, BK DPRD Gresik bakal mengadopsi tata beracara yang dilaksanakan oleh BK DPRD Situbondo.
Keputusan pemberian sanksi pelanggaran kode etik dilakukan dengan cara suara terbanyak. Ada empat pilihan (opsi) yakni, BK memberikan teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian sebagai Ketua DPRD, dan pemberhentian sebagai anggota DPRD. Keputusan suara terbanyak dari anggota BK yang menjadi landasan. Dan keputusna tersebut ditandatangani oleh ketua dan anggota BK.
“Kami akan mengadopsi tata cara beracara dari DPRD Situbondo untuk persiapan nantinya merevisi tata beracara DPRD Gresik sesuai dengan tatib yang lama,” tandasnya. (eno/cn08)