Dewan Indikasi ada Permainan Di Kasus Marvell

oleh -66 Dilihat
oleh

Surabaya, cakrawalanews.co – Pembiaran yang dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot)  Surabaya terhadap kasus pencaplokan aset pemkot berupa jalan yang dilakukan oleh Marvell City, Rupanya memantik kecurigaan kalangan Dewan Pemerintahan Daerah (DPRD) Kota Surabaya terhadap kinerja Pemkot yang ditengarai telah ada permaian.

Machmud Anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya menilai dalam kasus tersebut telah ada permaian lantaran ini berkaiatan dengan proses perijinan dan dalam proses perijinan ada pengawasan.

Saya menduga bahwa ada yang main-main disitu dan pansus ini harus segera dibentuk dan diungkap barangkali ada yang bermain. Ini sudah ramai disuarakan di masyarakat dan Dewan mereka malah kebingungan.

‘’Saya menduga ada yang bermain disini, pasalnya ini berkaitan dengan pemberian ijin oleh pemkot, kalau seperti  Marvell tersebut ada ijinnya, dan proses ijin ada pengawasan jadi kalau terjadi permasalahan berarti pengawasannya yang salah”ujarnya saat ditemui di Gedung DPRD Senin (06/06) Siang.

Menurut Machmud kasus penyerobotan tanah ini sangat memprihatinkan pasalnya hal tersebut terjadi dikawasan tengah kota dan sangat mencolok.

 “ Kalau itu terjadi dikawasan pinggiran kota masih bisa masuk akal, la ini terjadi ditengah kota. Dan saya yakin banyak pejabat pemkot yang pulangnya melewati Marvell City, kan aneh kalau tidak tahu ”cetusnya.

Ditambahkan oleh Macmud bahwa pihaknya sudah seringkali mengingatkan kepada Pemkot untuk mengawasi asetnya sehingga tidak terjadi seperti kasus yang sudah-sudah.

“ Saya sudah sering ingatkan kepada Pemkot untuk awasi asetnya, soalnya kita musti belajar kepada kasus yang sudah-sudah, jalan Kenari contohnya yang dikuasai PT dan terbit sertiikat ”ujarnya.

Ketika disinggung soal kemungkinan diambilnya opsi sewa menyewa antara Pemkot dengan Marvell terhadap jalan yang sudah diserobot oleh Marvell tersebut. Anggota dewan yang juga pernah menjadi wartawan ini berang bahkan juga meminta sanksi yang tegas untuk Marvell.

“ Harus dibongkar dan diusut tuntas, pokoknya fungsi jalan harus dikembalikan dan tidak ada opsi sewa menyewa. Kalau ini terjadi sama saja dengan orang yang mencuri dan ketahuan kemudian dibayar, enak saja “pungkasnya.(mnhdi/cn03)