Surabaya – Kini membuat akte kelahiran di kota Surabaya tak butuh waktu lama. Lewat pelayanan pembuatan akta kelahiran melalui mobil keliling bisa dilakukan dengan hanya membutuhkan waktu sekitar 15 menit.
“Dalam waktu 15 menit langsung selesai,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya Suharto Wardoyo, seperti dilansir dari Antara, Selasa (5/6/2018).
Warga Surabaya, kata dia, tidak perlu seharian bahkan bisa jadi kembali di lain hari untuk mengurus di kantor Dispendukcapil Surabaya.
“Warga cukup mengurus akte kelahiran secara daring melalui mobil keliling yang sudah terjadwal di kecamatan,” imbuhnya.
Ia mengatakan layanan akta kelahiran gratis itu baru melayani 10 kecamatan dari 31 kecamatan yang ada di Kota Surabaya. Adapun jadwal pelayanan akta kelahiran di 10 kecamatan meliputi Kecamatan Semampir 22 Mei, Sawahan 23 Mei, Kenjeran 28 Mei, Tambaksari 30 Mei, Gubeng 31 Mei, Tegalsari 4 Juni, Bubutan 5 Juni, Simokerto 6 Juni dan Krembangan 7 Juni.
Kegiatan ini, lanjut dia, mengantisipasi tingginya minat orang tua mengurus akta kelahiran untuk anak-anak mereka. Jemput bola penerbitan akta kelahiran menggunakan mobil keliling ini merupakan kali pertama dilakukan untuk memenuhi salah satu hak dokumen kependudukan bagi warganya.
Meski demikian, ia mengajak masyarakat agar tetap memenuhi ketentuan yang ada misalnya terkait berkas persyaratan pengajuan. Jika tidak, lanjut dia, pihaknya tidak akan melanjutkan ke proses penerbitan akta kelahiran.
“Tapi tetap persyaratannya harus dilengkapi seperti surat keterangan lahir, buku nikah, kartu keluarga dan KTP elektronik kedua orang tua. Layanan ini gratis tanpa dipungut biaya apapun,” katanya.(ant)