Surabaya, cakrawalanews.co – Pelaksanaan pelayanan kesehatan gratis melalui program universal health Coverage dikota Surabaya yang dituding masih belum terlaksana dibantah Dinas Kesehatan Kota Surabaya.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya Nanik Sukristina, menegaskan jikalau program Universal Health Coverage (UHC), berupa layanan kesehatan gratis dengan cukup menunjukkan KTP Surabaya atas instruksi Wali Kota sudah berjalan.
“ Selama inikan sudah. Mungkin dimasyarakat ada miskomunikasi disitu. Semua Faskes kita layani mulai Puskesmas, Rumah Sakit yang bekerjasama dengan BPJS,” tegasnya usai rapat LKPJ Wali Kota Tahun Anggaran 2021, bersama Pansus di Komisi C DPRD Surabaya pada Rabu (06/04/2022).
Namun demikian, kata anak ada sejumlah masalah yang kini menjadi pekerjaan rumah bagi Dinkes.
“Memang ada sejumlah masalah diantaranya miskomunikasi masyarakat, dan masih adanya rumah sakit yang belum bekerjasama dengan pihak BPJS,” urainya.
Nanik menambahkan, untuk masalah miskomunikasi dimasyarakat pihaknya segera melakukan sosialisasi lagi terkait dengan prosedur untuk mendapatkan layanan UHC.
Menurut Nanik, program UHC berdampingan dengan kepesertaan BPJS. Jadi syarat untuk mendapatkan layanan kesehatan gratis harus menjadi peserta BPJS.
“Masyarakat yang datang ke semua faskes kita layani, antara lain puskesmas dan rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS,” ujarnya.
Sedangkan bagi masyarakat yang belum menjadi peserta BPJS, akan didaftarkan saat itu juga lewat KTP yang ditunjukkan. Asal bersedia mendapat layanan kesehatan klas 3.
“Tapi sebaiknya sebelum sakit, masyarakat mendaftar BPJS melalui kelurahan. Jadi jangan kemudian ketika sakit baru mendaftar. Ini untuk memudahkan proses layanan,” jelas Nanik.
Lebih lanjut Nanik mengatakan, saat ini ada 43 rumah sakit (RS) ditambah beberapa klinik di Surabaya, yang bekerja sama dengan BPJS namun masih ada rumah sakit yang belum bekerjasama dengan BPJS.
“Masih ada 17 rumah sakit yang belum bekerjasama. Jadi program UHC tidak bisa dilayani di rumah sakit tersebut. Kecuali dalam kondisi darurat atau emergency. Nantinya pihak rumah sakit mengklaim ke rumah sakit yang bekerjasama,” ungkapnya.
Nanik kembali mengungkapkan, sejak program UHC di kenalkan ke publik tanggal 1 April 2021, pihaknya melakukan sosialisasi ke rumah sakit terutama yang belum bekerjama dengan BPJS.
“Ada 2 penyebab mengapa mereka belum bekerjasama. Yang pertama karena pemiliknya belum menyetujui seperti rumah sakit Premiere, National Hospital. Kemudian pemyebab yang kedua karena rumah sakit tersebut belum memenuhi syarat kredensial BPJS. Sehingga belum bisa bekerjasama,” terangnya.
Namun menurut Nanik, perlahan-lahan beberapa rumah sakit menunjukkan progres positif.
“Kita nanti dibantu oleh Komisi C untuk penguatan dorongan terhadap kerjasama oleh 17 rumah sakit tersebut,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Baktiono menyayangkan masih adanya rumah sakit yang belum bekerjasama dengan program UHC.
Ia menyebut progam Jaminan Kesehatan Nasional adalah progam pemerintah pusat dimana seluruh rumah sakit negeri, swasta, TNI dan Polri wajib bekerja sama dengan progam jaminan kesehatan nasional atau menerima pasien BPJS maupun yang mempunyai kartu Indonesia sehat (KIS)
“Minimal rumah sakit tersebut menyediakan 30% fasilitas kesehatan yang ada, maka ini pantut disayangkan,” katanya.
Selain itu, politisi PDIP ini menilai bahwa Dinas Kesehatan Kota Surabaya dirasa masih belum mampu menyakinkan rumah sakit untuk bekerjasama.
“Kita akan mengundang ke 17 rumah sakit tersebut agar mau menerima progam dari pemerintah,” tegasnya.(hadi)