KPU Kota Probolinggo Buka Pendaftaran Bakal Calon Legislatif

oleh -94 Dilihat

Probolinggo, cakrawalapost.com – Kendati sedang sibuk proses rekapitulasi hasil pilkada (Pilwali dan Pilgub Jatim), KPU kota Probolinggo dituntut untuk mempersiapkan proses pendaftaran untuk para calon legislatif. Diketahui untuk pendaftaran calon legislatif akan di buka mulai tanggal 4 Juli dan akan di tutup pada tanggal 17 Juli 2018, baik untuk DPRD kota, DPRD Jatim, hingga pemilihan DPR RI.

Ketu KPU Kota Probolinggo Hudri menyampaikan, KPU juga sedang melakukan pekerjan untuk proses pendaftaran calon legislatif. Sejauh ini ia yakin rekapitulasi akan selesai pada Rabu tanggal 4 Juli.

Meski pendaftaran caleg berakhir tanggal 17 Juli, namun partai politik masih memiliki kesempatan perbaikan. Kekurangan dan kesalahan dalam melengkapi syarat pendaftaran, masih bisa dilakukan, namun waktunya terbatas. Meski disediakan tahapan perbaikan, ia berharap parpol segera mendaftar atau memasukkan data calegnya ke silon (Sistem Informasi Pencalonan) sesuai jadwal.

“Jadi bukan parpol mendaftarkan calegnya ke KPU. Tetapi parpol memasukkan data calegnya ke silon. Setelah lengkap, Parpol mengkopi Silon dan diserahkan ke KPU,” ujar Hudri.

“Copy silon yang masuk, kemudian diperiksa oleh KPU. Jika ditemukan kesalahan atau kekurangan syarat pendaftaran, KPU akan memberitahukan ke parpol. Selanjutnya, parpol menindaklanjuti temuan tersebut dan harus diperbaiki,” lanjutnya.

Masih Hudri,”Tanggal 4 sampai 17 Juli itu, bukan pendaftaran tahapan kedua. Tetapi, pengisian data caleg tahapan berikutnya. Sebelumnya KPU RI meminta parpol memasukkan data calegnya.”

Calon yang didaftar atau dimasukkan ke silon, harus memenuhi persyaratan. Diantaranya, kuota 30 persen perempuan, harus dipenuhi. Jika tidak, maka KPU akan terus meminta ke parpol untuk memenuhi persyaratan tersebut. Sementara untuk jumlah caleg, jumlahnya harus sama dengan jumlah kursi yang diperebutkan di dapil (Daerah Pemilihan).

“Misalnya kursi yang diperebutkan di Kecamatan Mayangan, 8 orang. Maka jumlah caleg setiap parpol maksimal 10 caleg. Lebih tidak boleh,” pungkasnya.(mj)