KPU Jatim Bentuk Tim Klarifikasi Berkas Bacaleg Diduga Terpidana Kejahatan Terlarang

oleh -103 Dilihat
Anggota KPU Jatim, M Arbayanto

Surabaya,cakrawaLapost.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim membentuk tim khusus untuk mengklarifikasi berkas tiga Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Jatim yang diduga pernah menjadi terpidana tiga kejahatan yang dilarang sesuai Peraturan KPU. No. 20/2018.
KPU Provinsi Jawa Timur menyatakan ada indikasi tiga bacaleg dari beberapa partai politik (parpol) tertentu pernah terlibat tiga kejahatan terlarang (di berita sebelumnya hanya disebut kejahatan korupsi).
Anggota KPU Jatim, M Arbayanto ditemui di KPU Jatim, Rabu (25/7) mengatakan, pembentukan tim ini klarifikasi ini, KPU sudah memberitahukan secara lisan tertulis kepada partai politik (parpol) pengusungnya. Pasalnya, sesuai aturan Pasal 4 Peraturan KPU 20/2018 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Bahwa seleksi calon adalah tanggung jawab partai.Meski demikian, KPU Jatim memiliki kewenangan untuk melakukan proses klarifikasi dengan pihak-pihak terkait, terutama dengan para pemangku hukum. “Sejak mendapatkan landasan awal, baik dari temuan kami maupun tanggapan dari masyarakat, kami sudah berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri (PN, red),” ujarnya.
Ia menyampaikan, saat ini tim khusus yang beranggota lima orang telah bekerja melakukan klarifikasi ke semua pihak bahkan ke pengadilan negeri setempat atau daerah asal bacaleg.Selain itu, tim itu juga bertugas menemukan bukti-bukti penguat lain bagi keputusan KPU dalam menganulir pendaftaran calon, serta berkoordinasi dengan Bawaslu. “Ini persoalan yang sensitif. Di sisi lain, landasan KPU harus betul-betul kuat. Kami tidak ingin berspekulasi, ketika kami putuskan TMS (tidak memenuhi syarat, red), lalu putusan kami dikalahkan dalam sengketa. Karenanya landasan KPU harus kuat,” ujarnya.
Begitu KPU sudah mendapat bukti hasil klarifikasi, terutama berupa dokumen dari PN yang menyatakan tiga bacaleg itu memang pernah terpinda tiga kejahatan yang dilarang, KPU akan melakukan tindakan lebih lanjut.”Kami akan berita-acarakan, lalu kami akan langsung mencoret bacaleg itu, dan pencoretan ini secara otomatis sudah disetujui parpol pengusung karena sudah ada pakta integritas di formulir B3 pencalonan,” katanya.
Proses pemilihan legislatif (Pileg) 2019 saat ini sudah memasuki tahap perbaikan dokumen persyaratan calon. Kalau pada masa ini ada bacaleg yang dicoret, parpol masih bisa menggantikan bacaleg itu dengan orang lain.
Saat ini, sudah ada 1.670 bacaleg yang telah didaftarkan oleh 16 parpol di Jatim. Hanya sebanyak 385 di antaranya yang telah dinyatakan oleh KPU dokumennya memenuhi syarat (MS). “Mulai 12 Agustus sampai 14 Agustus mendatang, kami akan umumkan Daftar Calon Sementara (DCS) kepada masyarakat, sehingga masyarakat bisa memberi masukan dan tanggapan,” ujar Arba.
Seperti diketahui, adapun tiga terpidana yang dilarang disertakan dalam proses pencalonan legislatif sesuai PKPU 20/2018 antara lain terpidana bandar narkoba, terpidana kejahatan seksual terhadap anak, dan terpidana korupsi. JN