Komisi E DPRD Jatim : Pergub Obat Tradisional Dinilai Kurang Efektif

oleh -152 Dilihat

 

Surabaya. Cakrawalanews.co – Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim Artono menilai Pergub No 49 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan dari Perda No 6 tahun 2020 terkait perlindungan obat tradisional kurang efektif.

“Pergub yang dikeluarkan untuk obat tradisional ternyata tidak sesuai dengan slogan yaitu UKM sebagai punggung ekonomi nasional,” katanya, Jumat (11/3/2022).

Usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang bergerak di sektor obat tradisional masih kesulitan memperoleh izin produksi. Persyaratan terlalu ketat dan mahal.  Untuk mendapatkan izin dari BPOM juga terbilang berbelit dan mahal. “Untuk bisa mendapatkan ijin UKOT (Usaha Kecil Obat Tradisional) harus menyediakan tenaga apoteker bagi UMKM obat tradisional,” ujarnya.

Artono menjelaskan, tenaga apoteker ini membutuhkan biaya yang tak sedikit. Sektor gaji misalnya, dibutuhkan biaya Rp5 juta per bulannya. “Darimana biayanya para pelaku UMKM obat tradisional untuk menggajinya. Harusnya Dinkes Jatim menyediakan apotekernya, bukan pelaku UMKM obat tradisional,” katanya.

Selain itu, yang memberatkan para pelaku UMKM obat tradisional terhadap aturan tersebut adalah materi muatan Pergub No 49 tahun 2021 ini hanya mengatur prosedur pembinaan dan pengawasan serta tata cara pengenaan sanksi administrasi.

“Harusnya Pergub No 49 tahun 2021 ini mengatur kerja lintas sektor di lingkungan Pemprov Jatim agar politik hukum Perda Perlindungan obat tradisional dari hulu sampai hilir mampu diwujudkan memberikan manfaat bagi masyarakat dan pelaku usaha obat tradisional,” ujarnya.

Ia berharap gubenur segera mengubah pergub tersebut. Karena bila dibiarkan dikawatirkan menjadi macan ompong saja dalam pelaksanaanya. “Kami di legislatif bersusah payah menggodoknya dengan semangat untuk membantu kemudahan dan pembinaan dengan tujuan melakukan pembinaan pelaku UMKM obat tradisional di Jatim,” katanya.

“Namun, harus ditunjang dengan pergub sebagai payung hukum pelaksanaan perda tersebut harus sejalan dengan semangat perda tersebut dibuat. Jangan garang di dokumen saja, namun prakteknya rawan jadi macan ompong bahkan merugikan pelaku UMKM obat tradisiona,”pungkasnya.(caa)