Komisi D Gelar Forkom Bersama Kab/Kota Untuk Matangkan Pembahasan Revisi Perda Sampah Regional

oleh -352 Dilihat

Surabaya. Cakrawalanews.co – Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur terus mematangkan dan melanjutkan pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang sampah regional. Dimana kali ini Komisi D DPRD Jatim menggelar Forum Komunikasi  untuk membahas Raperda sampah regional di ruang rapat paripurna di DPRD Jatim, Selasa (12/7/2022).

Ketua Komisi D DPRD Jatim,  dr Agung Mulyono ditemui di sela – sela FGD mengatakan FGD Raperda sampah regional ini komisi D DPRD Jatim menghadirkan narasumber dari Kementerian Lingkungan Hidup dan kehutanan (KLHK), BPN, Biro Hukum dan pakar dari ITS, dan forum ini juga dihadiri langsung Bapeda, Dinas Cipta karya dan PUPR Ciptakarya Se Jatim.

“Permasalahan sampah ini tanggung jawab kita bersama. Bukan hanya kita di Jawa Timur, tapi juga secara nasional,” ujar Ketua Komisi D dr Agung Mulyono ditemui usai kegiatan.

Agung, mengaku mendorong agar Perda ini bisa cepat selesai. Meski demikian pihaknya masih melihat kesiapan dari Kabupaten/Kota. “Kita mendorong dinas terkait melakukan pembahasan ini (pengelolaan sampah) se ideal mungkin, tidak terlalu cepat dan tidak terlalu lama yang terpenting bisa dijalankan. Bukan hanya sekedar perda,” jelasnya.

Politisi Partai Demokrat ini menegaskan dalam perda ini juga diatur terkait sanksi. Jika tidak ada sanksi maka perda ini akan menjadi macan ompong. “Tapi yang akan kita bahas terlebih dulu adalah pengurangan sampah dan pengelolaan sampah regional. Karena pengurangan sampah hingga saat ini masih kesulitan dan pengelolaan juga kerap ada masalah,” terangnya.

Sementara itu anggota Komisi D DPRD Jatim M Satib mengatakan terkait sanksi untuk pemkab/pemkot tidak ada. Karena pengelolaan sampah regional ini ada kerja sama antara Pemprov Jatim maupun dengan Pemkab maupun Pemkot.

“Peran provinsi memberikan pemahaman kabupaten/kota untuk membuat tempat pengolahan sampah bersama. Tapi ini sifatnya tidak memaksa untuk membuatkan. Kalau kaitannya dengan perda, yang hubungannya dengan sanksi, sanksinya terhadap masyarakat. Tapi bukan hanya sanksi tapi juga apresiasi bagi masyarakat yang menjalankan perda ini. Dalam raperda ini juga disebutkan ada peluang bagi swasta untuk berperan dalam pengolahan sampah regional ini,” terangnya.

Lebih lanjut Satib mengatakan pembahasan raperda ini karena perda nomor 4 tahun 2010 harus diperbaiki. Hal ini menurutnya karena perda tersebut kurang mampu mencakup permasalahan yang ada. “Karena kebutuhan masyarakat saat ini sudah cukup tinggi,” katanya.

Masih di tempat yang sama, Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur Baju Trihaksoro mengatakan pembahasan Raperda pengelolaan sampah ini penting, karena Jawa Timur itu termasuk yang tertinggal untuk penanganan sampah regional. Namun kegiatan raperda pengelolaan sampah regional ini juga terkait Perpres 80 untuk menindaklanjuti sampah regional.

“Jadi Dinas PU Cipta Karya ini ada 4 kegiatan yang sesuai dengan Perpres 80 yakni di mana Baru Dinas PU kita area sini ini kita ini juga ada empat kegiatan Kabupaten/Kota Kediri, Kabupaten/Kota Blitar, Kabupaten/Kota Probolinggo dan GerbangKertasusila. Namun yang progressnya lebih cepat lebih cepat di Kabupaten/Kota Kediri,” jelasnya.

Lebih lanjut Baju mengatakan untuk Kabupaten/Kota Kediri saat ini sedang proses pengadaan tanah tahun ini. Kemudian pelaksananan Detail Engineering Design (DED) tahun 2023. “Hanya saja kita masih lihat dulu untuk pembiayaannya. Apakah Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU), Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Artinya APBD ini juga nantinya akan didukung oleh Komisi D DPRD Jatim terkait pembangunan infrastruktur pengelolaan sampah regional,” terangnya.

Baju mengatakan tahun 2022 ini pihaknya sudah menyusun Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT) untuk menentukan berapa perkiraan harga tanah yang digunakan sesuai lahan pengelolaan sampah regional. Kemudian menurutnya tahun depan sudah pembelian tanah. “Sehingga kita harapkan 2024 itu sudah pembangunan fisik,” pungkasnya. (Caa)